https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pemerintah Wajibkan Platform Lindungi Anak di Internet

Vaza Diva | Sabtu, 28/02/2026 03:30 WIB



Komdigi menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital bukan bertujuan menghambat kreativitas maupun perkembangan teknologi. Ilustrasi - anak sedang bermain gim online di handphone (Foto: Tyler Lagalo/Unsplash)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital bukan bertujuan menghambat kreativitas maupun perkembangan teknologi.

Pemerintah justru ingin memastikan setiap platform memiliki tanggung jawab dengan menghadirkan fitur keamanan sejak tahap awal pengembangan layanan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mediodecci Lustarini, menyampaikan bahwa isu perlindungan anak kerap dipersepsikan bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan inovasi.

Baca juga :
200 Ribu Anak Terpapar Judol, Komdigi: Mayarakat Harus Jadi Garda Edukasi

Padahal, menurutnya, aturan yang dibuat pemerintah dirancang agar kemajuan teknologi tetap berjalan bersamaan dengan keselamatan pengguna anak.

“Pelindungan ini bukan untuk melarang anak mengakses ruang digital dan bukan untuk membatasi inovasi. Yang diatur adalah kewajiban platform,” kata Mediodecci dalam diskusi yang digelar Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) yang bertajuk "Sinergi Stakeholders dalam Pelindungan Anak di Ruang Digital" di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada Jumat.

Baca juga :
Menag Tegaskan Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak

Ia menjelaskan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan melakukan analisis risiko terhadap produk, layanan, maupun fitur sebelum diluncurkan ke publik.

Platform harus sejak awal menentukan apakah layanannya ditujukan bagi anak atau berpotensi diakses pengguna di bawah usia 18 tahun. Hasil penilaian tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan langkah mitigasi sesuai tingkat risiko.

Baca juga :
Menteri PPPA Sebut Pondok Pesantren Harus Perkuat Sistem Perlindungan Anak

“Pendekatannya berbasis risiko. Ekosistem digital tidak homogen. Setiap produk dan fitur memiliki profil risiko berbeda,” ujarnya.

Menurutnya, aturan tersebut juga mengharuskan penerapan prinsip safety by design dan privacy by design, yakni keamanan pengguna serta perlindungan data pribadi sudah menjadi bagian dari rancangan awal produk, bukan sekadar tambahan setelah layanan berjalan.

Ia menambahkan pengaturan berbasis usia dalam PP Tunas memperhatikan tahapan perkembangan anak. Anak usia dini dinilai belum memiliki kemampuan kognitif dan emosional yang cukup untuk memilah informasi kompleks maupun mengontrol impuls ketika berinteraksi di internet.

Mediodecci juga menyinggung kecenderungan global yang menunjukkan semakin banyak anak terhubung ke dunia maya sejak usia sangat muda. Setiap setengah detik, satu anak di dunia mulai menggunakan internet sehingga risiko paparan konten berbahaya ikut meningkat.

“Kita tidak menutup akses. Kita memastikan akses itu aman dan sesuai dengan perkembangan pengguna,” katanya.

Pemerintah, lanjutnya, tetap memandang ekonomi digital sebagai sektor masa depan nasional. Oleh karena itu, regulasi disusun untuk memberi kepastian hukum sekaligus membangun ekosistem digital yang aman, produktif, dan bertanggung jawab terhadap perlindungan anak. (ant)

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kementerian Komunikasi dan Digital Mediodecci Lustarini Perlindungan Anak

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777