https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DJP Blokir Saham Dua Penunggak Pajak Senilai Rp2,6 M

Untung Subagja | Selasa, 24/02/2026 12:05 WIB



Saat ini, DJP masih menunggu kesiapan infrastruktur di Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rekening khusus hasil penjualan Gedung Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Republik Indonesai. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.om - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, sistem perpajakan terbaru, Coretax telah mengidentifikasi dan memproses tindakan awal terhadap dua wajib pajak yang memiliki tunggakan signifikan di bursa.

"Berdasarkan data Coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas dua wajib pajak, dengan total Rp2,6 miliar yang terkait dengan aset saham di Bursa," ujar Bimo.

Meskipun aset saham senilai miliaran rupiah tersebut sudah berhasil dikunci (diblokir), DJP mengaku belum bisa melakukan langkah lanjutan berupa penjualan atau pelelangan.

Baca juga :
Legislator Pertanyakan Kredibilitas BI Usai Rupiah Signifikan Melemah

Saat ini, DJP masih menunggu kesiapan infrastruktur di Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rekening khusus hasil penjualan.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025, negara kini memiliki wewenang penuh untuk memblokir hingga menyita saham milik wajib pajak yang membandel.

Baca juga :
Heri Black Diperiksa, KPK Dalami Barang Bukti dari Rumah Semarang

Berdasarkan aturan tersebut, penyitaan aset di pasar modal tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan administratif yang ketat yakni pemblokiran awal dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).

DJP berkoordinasi dengan OJK dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk mengunci Single Investor Identification (SID) dan Sub Rekening Efek.

Baca juga :
Singgung Kasus Nadiem, Prof Romli Dorong Revisi Menyeluruh UU Tipikor

Untuk penyitaan, jika setelah diblokir penanggung pajak tetap tidak melunasi utang, jurusita pajak akan melakukan penyitaan resmi.

"Dalam hal telah diterima berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak melaksanakan penyitaan," bunyi Pasal 7 ayat 1.

Kemudian penjualan di bursa, jika dalam 14 hari pasca-penyitaan utang belum lunas, saham akan dijual melalui perantara pedagang efek anggota bursa.

"Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," bunyi Pasal 8 ayat 2.

Pemerintah mengatur bahwa harga jual saham minimal harus setara dengan harga pembukaan pasar pada hari penjualan. Dana hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk melunasi utang pajak setelah dipotong biaya broker, administrasi, dan pajak transaksi.

DJP juga menjamin hak wajib pajak jika terdapat sisa dana atau saham setelah seluruh utang pajak lunas. Kelebihan tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik aset.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ditjen Pajak Penunggak Pajak Aset Saham

Terkini | Jum'at, 12/06/2026 02:18 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777