https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator Golkar: Hukuman Mati terhadap Fandi Ramadan Alternatif Terakhir

Samrut Lellolsima | Senin, 23/02/2026 19:55 WIB



Jika bukan aktor dominan dalam jaringan, maka penjatuhan hukuman paling berat perlu dipertimbangkan kembali secara hati-hati Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rizki Faisal. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal menyatakan penolakannya terhadap tuntutan hukuman mati yang diajukan kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadan dalam perkara dugaan penyelundupan dua ton sabu di kapal Sea Dragon.

Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Rizki Faisal menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan daerah perbatasan yang rawan penyelundupan narkotika sehingga penegakan hukum harus tegas dan konsisten.

Baca juga :
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Arogan

Namun, lanjutnya, ketegasan tersebut tetap harus berada dalam koridor keadilan dan proporsionalitas.

“Pidana mati dalam sistem hukum kita saat ini merupakan alternatif terakhir. Penerapannya harus sangat selektif dan mempertimbangkan secara mendalam peran serta tingkat kesalahan terdakwa,” ujarnya kepada wartawan, Senin (23/2).

Baca juga :
Presentasi Magister Hukum, Johan Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut

Menurut Rizki Faisal, dalam perkara ABK Fandi, majelis hakim perlu melihat secara objektif apakah yang bersangkutan merupakan pelaku utama atau pengendali jaringan.

“Jika bukan aktor dominan dalam jaringan, maka penjatuhan hukuman paling berat perlu dipertimbangkan kembali secara hati-hati,” kata dia.

Baca juga :
Gelar Santunan Anak Yatim Piatu, KWP: Wartawan Harus Bisa Beri Manfaat

Rizki Faisal juga menyampaikan bahwa apabila terdapat kesempatan dalam rangkaian resesnya, ia akan mengunjungi pihak keluarga dan ABK Fandi untuk memastikan hak-hak hukum tetap terpenuhi.

Selain itu, ia berencana berkoordinasi dengan pihak kejaksaan serta aparat penegak hukum terkait sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI.

“Langkah ini bukan bentuk intervensi terhadap proses persidangan, melainkan memastikan bahwa due process of law berjalan dengan adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sikap tersebut sejalan dengan pandangan Komisi III DPR RI yang sebelumnya menekankan bahwa pidana mati harus ditempatkan secara sangat selektif, dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan, proporsionalitas, serta peran masing-masing pihak dalam suatu tindak pidana.

Rizki Faisal juga menegaskan komitmennya bersama Fraksi Partai Golkar untuk tetap mendukung pemberantasan narkotika secara tegas, khususnya terhadap bandar besar dan pengendali jaringan internasional, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dalam setiap proses penegakan hukum.

Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Jumat (20/2/2026), persidangan dimulai sejak 23 Oktober 2025. Perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm itu terus bergulir di persidangan.

Dalam dakwaan, jaksa mengatakan peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Sementara itu, pelaku lainnya, yakni Mr Tan alias Jacky Tan, kini masuk daftar pencarian orang.

Fandi dituntut hukuman mati. Fandi diyakini jaksa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Rizki Faisal hukuman mati Fandi Ramadan penyelundupan narkoba

Terkini | Sabtu, 04/04/2026 14:02 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777