https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pengamat: Publik Berhak Tahu Rekam Jejak Tokoh yang Mengkritik Pemerintah

Samrut Lellolsima | Senin, 29/06/2026 00:16 WIB



Kritik kepada pemerintah Prabowo adalah sesuatu yang lumrah dalam demokrasi. Namun masyarakat juga perlu mengetahui track record orang-orang yang mengkritik Pengamat politik dan hukum, Muslim Arbi. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi menilai kritik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Namun, menurutnya, masyarakat juga berhak mengetahui rekam jejak pihak yang menyampaikan kritik agar dapat menilai setiap pernyataan secara objektif.

Pernyataan itu disampaikan Muslim Arbi menanggapi kritik yang dilontarkan tokoh oposisi Syukur Mandar terhadap pemerintahan Presiden Prabowo.

Baca juga :
KSTI 2026, Begini Pesan dan Arahan Presiden Prabowo untuk Para Akademisi

“Kritik kepada pemerintah Prabowo adalah sesuatu yang lumrah dalam demokrasi. Namun masyarakat juga perlu mengetahui track record orang-orang yang mengkritik pemerintahan Prabowo,” kata Muslim kepada wartawan, Minggu (28/6).

Menurutnya, setiap tokoh publik yang aktif menyampaikan kritik semestinya juga siap dinilai berdasarkan rekam jejak dan integritasnya.

Baca juga :
Pangkas 1.000 Perusahaan Plat Merah, Presiden Tegaskan BUMN Harus Efisien

“Harusnya Syukur Mandar bercermin terlebih dahulu sebelum mengkritik pemerintahan Prabowo,” ujarnya.

Muslim kemudian menyinggung pemberitaan mengenai perkara hukum yang pernah melibatkan Syukur Mandar. Ia menyebut, berdasarkan informasi yang pernah diberitakan, pada Maret 2017 penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara menetapkan Syukur Mandar sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp1 miliar.

Baca juga :
Presiden Prabowo Tutup KSTI 2026, Terima Sejumlah Masukan Para Akademisi

Dalam perkara tersebut, penyidik disebut menerapkan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Kasus itu bermula ketika Syukur Mandar menjabat sebagai Direktur Utama PT Haliyora Faisayang, perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, pada 2015.

Saat itu ia disebut mengajukan permintaan pinjaman modal operasional kepada PT Sanbay Perkasa.

Belakangan, Direktur Utama PT Sanbay Perkasa, Muhammad Hasan Bay, melaporkan Syukur Mandar ke Polda Maluku Utara pada 23 Desember 2016 atas dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp1 miliar.

Meski demikian, Muslim menegaskan dirinya tidak mempersoalkan adanya kritik terhadap pemerintah. Menurutnya, transparansi mengenai rekam jejak tokoh publik merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara utuh.

“Jangan sampai masyarakat hanya menerima narasi kritik tanpa mengetahui latar belakang orang yang menyampaikan kritik tersebut. Publik berhak menilai secara objektif,” katanya.

Ia menambahkan, kritik merupakan mekanisme kontrol yang penting dalam sistem demokrasi. Namun, menurutnya, kritik akan memiliki bobot moral yang lebih kuat apabila disampaikan oleh figur yang memiliki rekam jejak yang baik.

Karena itu, Muslim berharap masyarakat tidak hanya melihat substansi kritik yang disampaikan, tetapi juga mempertimbangkan integritas, konsistensi, dan rekam jejak pihak yang menyampaikannya sehingga diskursus publik dapat berlangsung secara sehat dan berimbang.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Pengamat politik Muslim Arbi Sukur Mandar kritik pemerintah Prabowo Subianto

Terkini | Senin, 29/06/2026 01:41 WIB

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777