https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Soal Sertifikasi Halal, LPPOM Minta Pemerintah Tak Tunduk ke Tekanan Asing

Agus Mughni | Minggu, 22/02/2026 16:41 WIB



Aturan halal di PP 42 tahun 2024 tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait (seperti jasa distribusi) memiliki sertifikat halal dan produk h Illustrasi, sertifikasi produk halal. (Jurnas?istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI menyoroti kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), khusunya terkait rencana produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, meminta pemerintah Indonesia tidak tunduk atau takut kepada tekanan asing terkait sertifikasi halal. Dia mengatakan, LPPOM MUI juga mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal.

"Aturan halal di PP 42 tahun 2024 tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait (seperti jasa distribusi) memiliki sertifikat halal dan produk haram mencantumkan keterangan tidak halal," kata Muti dalam keterangan tertulis dikutip MUI, Minggu (22/02).

Baca juga :
Produk AS yang Masuk Indonesia Harus Ada Sertifikasi Halal

Namun, Memorandum of Understanding (MoU) yang LPPOM MUI terima dalam artikel 2.9 menunjukkan potensi tidak konsisten terhadap aturan halal yang selama ini berlaku.

Muti menambahkan, di mana mengecualikan kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetika, alat kesehatan serta jasa distribusinya, dan produk haram tidak memiliki kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal dikemasan produknya. 

Baca juga :
Seskab Teddy Sebut Isu Produk AS Bebas Sertifikasi Halal Tak Benar

"Pengecualian ini juga terdapat di Pasal 2.22, seperti terkait produk pangan non-hewani yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan tidak wajibnya keberadaan penyelia halal di perusahaan," sambungnya.

Muti menilai, kondisi ini secara otomatis menimbulkan ketidakseimbangan persaingan, di mana produsen lokal dan luar negeri (selain AS) memiliki kewajiban yang tidak dimiliki oleh produsen asal AS.

Baca juga :
MUI Respons Kesepakatan Produk AS Masuk RI Tak Perlu Sertifikasi Halal

Dia menyebut negara lain dapat menuntut hal yang sama, bahkan ada potensi perlakuan tidak setara yang dapat digugat ke WTO terkait diskriminasi.

“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal," tegasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

LPPOM MUI Sertifikasi Halal Kesepakatan Dagang Indonesia-Amerika Serikat

Terkini | Sabtu, 04/04/2026 13:06 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777