https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Perpeluang Panggil Ahmad Ali dan Japto Terkait Kasus Rita Widyasari

Gery David Sitompul | Jum'at, 20/02/2026 17:23 WIB



KPK membuka peluang memanggil Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali dan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Japto. Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali dan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Japto Soerjosoemarno.

Peluang dipanggilnya Ahmad Ali dan Japto untuk dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Tiga perusahaan yang menyandang status tersangka yakni, PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Baca juga :
Rita Widyasari Sudah Bebas, KPK Kejar Kasus Pencucian Uang

"KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut dan aliran uangnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Jumat, 20 Februari 2026.

Adapun Ahmad Ali dan Japto sempat diperiksa KPK dalam kasus dugaan gratifikasi batu bara di wilayah Kukar. Selain itu, rumah keduanya juga telah digeledah KPK untuk mencari alat bukti terkait dugaan rasuah tersebut.

Baca juga :
KPK Kejar Tanggung Jawab Tersangka Korporasi Kasus Rita Widyasari

Ahmad Ali dan Japto sama-sama merupakan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila. Japto menjabat ketua umum, sedangkan Ahmad Ali menjabat wakil ketua umum.

Berbagai barang bukti telah diamankan KPK dari kediaman Japto Soerjosoemarno. KPK menyita 11 mobil yang diduga berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. 

Baca juga :
KPK Periksa Ketua Pemuda Pancasila Japto Terkait Kasus Rita Widyasari

Penetapan terhadap tiga korporasi tersebut diteken penyidik KPK, pada Februari 2026. Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara..

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kasus Gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Ahmad Ali Japto Soerjosoemarno

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777