https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ini Orang yang Mendapat Keringanan Tidak Berpuasa

Muhammad Habib Saifullah | Selasa, 17/02/2026 13:01 WIB



Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Islam. Namun syariat juga memberikan keringanan (rukhsah) kepada kelompok tertentu yang memiliki kondisi khusus. Ilustrasi - wanita hamil (Foto: haibunda)

Jakarta, Jurnas.com - Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Kewajiban tersebut berlaku bagi orang yang balig, berakal, dan mampu menjalankannya.

Meski demikian, Islam juga memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki kondisi tertentu. Keringanan ini bertujuan agar ibadah tidak menimbulkan mudarat bagi kesehatan maupun keselamatan.

Dasar keringanan tersebut tercantum dalam Al-Qur’an:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka gantilah pada hari-hari yang lain." (QS Al-Baqarah: 184)

Berikut kelompok yang diperbolehkan tidak berpuasa:

1. Orang Sakit

Orang yang sakit dan dikhawatirkan kondisinya memburuk jika berpuasa diperbolehkan tidak menjalankan puasa. Setelah sembuh, ia wajib mengganti puasa (qadha) pada hari lain.

Namun jika sakitnya permanen dan tidak memungkinkan berpuasa, kewajibannya diganti dengan membayar fidyah, yakni memberi makan orang miskin.

2. Musafir (Orang Bepergian)

Orang yang melakukan perjalanan jauh mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Dalam fikih, perjalanan yang dimaksud adalah perjalanan dengan jarak tertentu yang tergolong safar.

Setelah perjalanan selesai, ia wajib mengganti puasa di hari lain.

3. Ibu Hamil

Perempuan hamil boleh tidak berpuasa jika khawatir membahayakan dirinya atau janin. Pengganti kewajibannya adalah qadha puasa, dan dalam sebagian pendapat ulama juga disertai fidyah.

4. Ibu Menyusui

Ibu menyusui juga mendapat keringanan jika khawatir produksi ASI berkurang atau memengaruhi kesehatan bayi. Kewajibannya serupa dengan ibu hamil, yakni mengganti puasa di kemudian hari.

5. Lansia (Orang Tua Renta)

Orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa karena kondisi fisik lemah tidak diwajibkan mengganti puasa. Mereka cukup membayar fidyah sesuai ketentuan, yakni memberi makan orang miskin setiap hari yang ditinggalkan.

6. Wanita Haid dan Nifas

Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa. Setelah suci, ia wajib mengganti puasa pada hari lain.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

tidak puasa ramadan keringanan puasa hukum puasa islam

Terpopuler

Sabtu, 13/06/2026 17:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Brasil vs Maroko

Minggu, 14/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belanda vs Jepang

Minggu, 14/06/2026 12:10 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Jerman vs Timnas Curacao

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777