https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

PERMAHI: MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim Adies

Samrut Lellolsima | Kamis, 12/02/2026 20:45 WIB



Kita harus menghargai itu dan tentu ketika DPR RI memilih suatu hasil, memilih seseorang maka posisi itu tentu sudah ada provider dahulu melalui prosedur. Gadung Mahkamah Konstitusi RI. (Foto: Dok. Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim konstitusi. Apalagi, MK tidak berwenang mencampuri proses pemilihan hakim konstitusi yang berjalan di DPR RI.

Hal itu disampaikan Ketua Umum PERMAHI, Azhar Sidiq, dalam dialektika demokrasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR bertajuk `MK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK`.

Baca juga :
Fraksi Golkar Minta Pemerintah Galang Kekuatan Hentikan Perang Iran dan AS

"MKMK ini hanya untuk membahas pada etika saja ketika hakim MK ini sudah bekerja maka di situlah ranah MK untuk membahas tentang ataupun tupoksi MKMK itu berada," kata Azhar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/2).

Azhar mengungkapkan, jika mekanisme yang berlaku, dari total sembilan hakim MK yang dipilih, tiga di antaranya dipilih melalui Presiden, tiga lewat usulan DPR RI, dan tiga sisanya dari Mahkamah Agung (MA).

Baca juga :
Legislator PKB Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Penutupan Selat Hormuz

Oleh karena itu, kata dia, semua pihak harus menghargai kewenangan DPR RI dalam melakukan proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan Legislatif.

"Dia (DPR RI) menggunakan haknya, kita harus menghargai itu dan tentu ketika DPR RI memilih suatu hasil, memilih seseorang maka posisi itu tentu sudah ada provider dahulu melalui prosedur," jelasnya.

Baca juga :
Legislator PKS Kecam Keras Agresi Militer Israel Terhadap Iran

Azhar berpandangan, jika protes yang ditunjukan sebagian pihak bukan pada proses penunjukan hakim MK melainkan kepada personalisasi Adies Kadir. Menurutnya, polemik ini muncul karena adanya ketidaksukaan segelintir orang terhadap sosok Adies Kadir.

Dia berkeyakinan, Komisi III DPR RI telah melakukan proses seleksi hingga penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK dengan benar dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Untuk itu, Azhar mengajak semua pihak untuk berbesar hati menerima putusan DPR RI, termasuk mendukung Adies Kadir agar bekerja secara profesional dan berintegritas.

"Kami sudah mengkaji ini satu malam yang mana kami percaya kepada DPR RI ini Komisi III DPR RI, tentunya mereka sudah bekerja keras, kami percaya semua proses yang sudah terlaksana itu adalah sesuai dengan prosedur sesuai dengan konstitusi negara," tegasnya.

Polemik mengenai kewenangan MK dalam membatalkan Keppres pengangkatan hakim konstitusi mencuat di tengah perdebatan publik tentang batas kewenangan antar-lembaga negara.

Sejumlah pihak menilai isu tersebut perlu dilihat secara hati-hati agar tidak menimbulkan preseden ketatanegaraan yang melampaui prinsip checks and balances.

 

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Hakim MK Adies Kadir Ketum PERMAHI Azhar Sidiq dialektika demokrasi

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777