https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pungutan Rp1,2 Juta di Kasus Siswa SD Ngada Pelanggaran Hukum

Samrut Lellolsima | Kamis, 05/02/2026 15:56 WIB



Pemerintah dan sekolah harus memastikan tidak ada pungutan yang memberatkan peserta didik dan orang tua. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengecam sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang memungut biaya Rp1,2 juta dari siswa YBR (10), yang tewas gantung diri. Pungutan tersebut jelas bentuk pelanggaran hukum.

"Pendidikan dasar di sekolah negeri wajib digratiskan, sehingga pungutan Rp 1,2 juta/tahun pada kasus Ngada merupakan pelanggaran hukum," kata Hetifah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (5/2).

Baca juga :
Pidato Prabowo soal Dolar AS Jangan Jadi Alat Propaganda Politik

Kendati begitu, Politikus Golkar ini meminta adanya penusuluran lebih dalam perihal informasi pungutan Rp 1,2 juta tersebut. Menurutnya kabar itu harus dipastikan kebenarannya.

"Kita harus memastikan kebenaran informasi tersebut, dengan melakukan klarifikasi, apakah benar terjadi pungutan di sekolah," kata Hetifah.

Baca juga :
Ketua Komisi VII: UMKM Harus Jadi Andalan Hadapi Goncangan Ekonomi Global

Dia mengatakan, pungutan di sekolah sesungguhnya tidak boleh dilakukan. Larangan itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003.

Kalaupun memang ada, Hetifah menekankan sifatnya harus sukarela karena sekadar sumbangan. Keluarga tidak mampu juga harus dibebaskan dari sumbangan tersebut.

Baca juga :
Amin AK Respons Saham RI Keluar dari MSCI

"Meskipun ada aturan turunan, seperti Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang mengizinkan sumbangan, namun dengan syarat yang sangat ketat: harus sukarela, transparan, dan membebaskan keluarga tidak mampu," ujar dia.

Oleh karena itu, Hetifah mendesak pemerintah dan pihak sekolah menegakkan aturan ini secara konsisten.

"Pemerintah dan sekolah harus memastikan tidak ada pungutan yang memberatkan peserta didik dan orang tua," kata dia.

Sebelumnya, YBR (10), tewas gantung diri lantaran orang tuanya tak mampu membelikan buku tulis dan pulpen. Sebelum tragedi tersebut, YBR dan siswa lainnya berkali-kali ditagih uang oleh sekolah sebesar Rp1,2 juta.

YBR diketahui bersekolah di SD negeri. YBR dipungut uang sekolah sebesar Rp1.220.000 per tahun. Pembayaran dicicil selama setahun.

Orang tua YBR sudah membayar Rp500 ribu untuk semester I. Tersisa Rp720 ribu yang harus dilunasi secara cicil untuk semester II.

"Itu hanya untuk kelas IV. Itu bukan dikatakan tunggakan karena dia masih tahun berjalan. Di sekolah itu bayarnya cicil, tahap pertama semester satu sebesar Rp500 ribu dan itu sudah mereka lunasi. Jadi untuk semester II ini membayar yang sisanya ini (Rp720 ribu)," kata Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Ngada, Veronika Milo.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X Hetifah Sjaifudian siswa Ngada pungutan biaya sekolah SDN Ngada

Terpopuler

Rabu, 01/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Kroasia

Jum'at, 03/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Australia vs Mesir

Kamis, 02/07/2026 07:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Aljazair

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777