https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Gaji Pas-pasan, Bagaimana Hukum Memberi Uang kepada Orang Tua?

Agus Mughni | Kamis, 05/02/2026 09:30 WIB



Seiring meningkatnya biaya hidup, perdebatan soal tanggung jawab anak memberi uang kepada orang tua kembali mengemuka di media sosial Ilustrasi - Uang rupiah (Foto: Merdeka)

Jakarta, Jurnas.com - Seiring meningkatnya biaya hidup, perdebatan soal tanggung jawab anak memberi uang kepada orang tua kembali mengemuka di media sosial.

Belakangan ini, sebuah konten viral menyoroti tekanan finansial yang dialami pekerja bergaji UMR atau pas-pasan yang masih dibebani pemberian nafkah bulanan kepada orang tua.

Lantas, bagaimana sebenarnya Islam memandang persoalan ini? Wajibkah anak menafkahi orang tua? Apakah berbakti kepada orang tua boleh diukur dari kondisi ekonomi?

Baca juga :
Berbakti kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal, Benarkah Bisa?

Dikutip dari NU Online, Islam secara tegas mewajibkan setiap anak untuk birrul walidain atau berbuat baik kepada orang tua. Perintah ini bahkan disejajarkan dengan larangan menyekutukan Allah, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Isra ayat 23–24.

Namun demikian, menurut sumber tersebut, para ulama menjelaskan bahwa berbakti kepada orang tua tidak selalu identik dengan kewajiban finansial. Bakti kepada orang tua mencakup sikap hormat, perhatian, bantuan tenaga, serta doa, yang nilainya tetap besar meski tidak dalam bentuk finansial atau uang.

Lebih lanjut, dalam fikih Islam dikenal prinsip bahwa seseorang wajib mencukupi kebutuhan dirinya terlebih dahulu sebelum menanggung kebutuhan orang lain. Karena itu, nafkah untuk diri sendiri, untuk istri dan anak bagi yang sudah berkeluarga, diprioritaskan sebelum kewajiban terhadap orang tua, apalagi orang lain.

Sejalan dengan prinsip tersebut, kewajiban memberi nafkah kepada orang tua baru berlaku ketika anak memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokoknya terpenuhi. Nafkah tidak boleh diambil dari kebutuhan dasar yang jika dipaksakan justru menimbulkan kesulitan hidup.

Oleh sebab itu, anak yang berpenghasilan pas-pasan dan belum mampu mencukupi kebutuhannya sendiri tidak dibebani kewajiban finansial kepada orang tua. Dalam kondisi ini, Islam tidak memandangnya sebagai perbuatan durhaka atau tidak berbakti kepada orang tua.

Meski demikian, keterbatasan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan adab dan tanggung jawab moral. Anak tetap dituntut menjaga hubungan baik, bersikap lembut, membantu sesuai kemampuan, dan mendoakan orang tuanya.

Selain itu, jika orang tua memiliki lebih dari satu anak, tanggung jawab nafkah bersifat kolektif dan dibagi sesuai kemampuan masing-masing. Islam tidak membenarkan pembebanan nafkah hanya kepada satu anak yang ekonominya paling lemah.

Dengan demikian, Islam menempatkan persoalan nafkah orang tua secara adil dan proporsional. Bakti tidak diukur dari besar kecilnya nominal, melainkan dari kesungguhan menjaga orang tua sesuai kemampuan yang dimiliki. (*)

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Hukum Memberi Uang Berbakti kepada Orang Tua Gaji Pas-pasan

Terkini | Senin, 03/08/2026 15:22 WIB

News

Ribuan Calon Mahasiswa Datangi Binus, Wujudkan Langkah Menuju Karier Global

News

Diserang Saat Sidang Sengketa, 35 Warga Sipil Tewas Dihantam Drone Militer

News

Tragedi KMP Mutiara Sentosa 2 Diduga Akibat Kelalaian, Harus Diusut Tuntas

News

Enam Warga Israel Ditangkap Usai Serang Biara

News

Sekjen DPR Apresiasi Anugerah Jurnalistik KWP 2026

News

Jaringan Listrik Kolaps Lagi, Kuba Dilanda Pemadaman Total Nasional

KPK Segera Tahan Catur Budi Harto Cs di Kasus Korupsi EDC BRI

Gaya Hidup

5 Zodiak Ini Dikenal Paling Penyayang dan Empatis, Siapa Dia?

News

KPK Sebut Korupsi EDC dan Notifikasi Perbankan BRI Saling Beririsan

Olahraga

Newcastle United Sudah Siapkan Pengganti Bruno Guimaraes

News

KPK Konstruksikan Dugaan Fee 3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum Hipmi

News

Kemenhut Dorong Komitmen Zero Karhutla pada PBPH di Provinsi Jambi

News

Menaker Beberkan Langkah Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Pekerja

News

KM Mutiara Sentosa II Terbakar, Menhub Tinjau Evakuasi Penumpang

Gaya Hidup

Studi Ungkap Perubahan Iklim Bikin Kehidupan di Kota Makin Tidak Setara

News

Dubes Tiongkok Dukung Transformasi Transmigrasi, Siap Perkuat Kolaborasi

Gaya Hidup

Ada Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, NASA Siapkan Siaran Langsung

News

Komisi IX Minta BPJS Ketenagakerjaan Tak Abaikan Standar Keselamatan

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777