https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Badan Bahasa: Kapitil Bukan Kata Baku, Bisa Dihapus dari KBBI

Mutiul Alim | Jum'at, 23/01/2026 18:42 WIB



Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Dora Amalia, mengatakan bahwa lema yang menjadi lawan kata dari kapital itu merupakan entri baru Taklimat media Badan Bahasa Kemdikdasmen (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menanggapi munculnya istilah `kapitil` dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Dora Amalia, mengatakan bahwa lema yang menjadi lawan kata dari kapital itu merupakan entri baru yang masuk pada Oktober 2025 lalu.

Namun, Dora memastikan bahwa kapitil bukan istilah baku melainkan ragam cakapan (cak), sehingga penggunaannya tidak dapat diperuntukkan dalam tulisan ilmiah maupun bentuk tulisan formal lainnya.

Baca juga :
Badan Bahasa Gandeng Kampus dan Pemda, Perkuat Literasi dan Bahasa di Aceh

"Kapitil itu ragam cakapan. Tidak bisa untuk tulisan, berita, dan lain-lain. Kenapa kata tidak baku dimasukkan ke KBBI? Kata tidak baku dimasukkan karena orang pasti mencari kata itu. Tapi kami punya kata merujuk pada kata baku. Contoh analisa, ini bentuk tidak baku dari analisis," kata Dora dalam taklimat media di Sentul, Jawa Barat pada Jumat (23/1).

Dora mengatakan selama ini berbagai lema atau entri baru melewati proses yang cukup panjang sebelum masuk dalam KBBI. Dia menyebut tidak semua usulan yang masuk dapat diterima.

Baca juga :
Kemdikdasmen Pastikan Akses Buku Berkualitas Jangkau Peserta Didik di Aceh

Diketahui, sejak pertama kali dibukukan, KBBI telah menerima 256.000-an usulan lema. 181.293 di antaranya telah disunting, 75.181 lema diproses, 218 lema diarsipkan, 124.479 diterima, dan 38.298 ditolak.

"Usulan apakah entri itu masuk nonaktifkan, dibuang, atau tidak, itu dibicarakan dalam rapat redaksi. Kami rutin rapat redaksi agar segala persoalan yang muncul diketahui tim redaksi," ujar Dora.

Baca juga :
Kemdikdasmen Dorong Pemberdayaan Perempuan Tingkatkan Literasi Nasional

Penonaktifan lema atau entri tersebut, lanjut Dora, juga berlaku untuk istilah kapitil. Apabila setelah dilakukan peninjauan ulang dan istilah tersebut dianggap meresahkan, maka langkah penonaktifan dapat diambil.

"Kami menunggu pemutakhiran pada April 2026 sambil melihat dinamika dalam masyarakat. Sebelum sampai pada hal itu, kita akan mengamati peprkembangannya sampai pemutakhiran nanti," Dora menambahkan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Istilah Kapitil Lawan Kata Kapital Badan Bahasa Entri Baru KBBI Dora Amalia

Terpopuler

Humanika

Minggu, 05/07/2026 23:59 WIB

Apakah Sholat Safar Harus di Masjid?

Minggu, 05/07/2026 23:30 WIB

Lima Doa Setelah Melaksanakan Sholat Safar

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777