https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Limpahkan Tersangka Korupsi Katalis Pertamina ke JPU

Gery David Sitompul | Rabu, 07/01/2026 14:29 WIB



JPI memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan. Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) atas nama Alvin Pradipta Adiyota kepada Jaksa Penuntut Pmum (JPU).

"Penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum KPK " kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 7 Januari 2025.

Dalam perkara ini, Alvin Pradipta sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :
Tiga Terdakwa Korupsi Pertamina Dituntut 8 hingga 14 Tahun Penjara

Selanjutnya, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelahnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.

KPK sebelumnya telah menahan ayah dari Alvin, Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014 pada 5 Januari 2026 kemarin.

Baca juga :
Audit Belum Rampung, Irawan Prakoso Sudah Jadi Tersangka

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Januari 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung C1," kata Budi.

Selain Alvin dan Chrisna, KPK juga menjerat sejumlah tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik; Manajer Operasi PT MP Frederick Aldo Gunardi.

Baca juga :
Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara Korupsi Minyak Petral

KPK menjelaskan PT MP selaku perusahaan agen lokal katalis disebut menggunakan nama Albemarle Corp yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd. (perwakilan kantor penjualan dan administrasi Albemarle untuk wilayah Asia Pasifik) pernah mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina, namun gagal karena dianggap tidak lolos uji ACE Test.

Frederick atas perintah Gunardi menghubungi Alvin selaku rekannya untuk meminta Chrisna melakukan pengondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.

Atas pengondisian tersebut, Chrisna akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis.

Hal itu membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan tahun 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar US$14,4 juta (sekitar Rp176,4 miliar - kurs tahun 2014).

Setelah terpilih, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari ALBEMARLE CORP kepada Chrisna sebesar Rp1,7 miliar pada periode tahun 2013 sampai dengan 2015.

Penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT Pertamina.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Pengadaan Katalis Korupsi Pertamina Alvin Pradipta Adiyota

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777