https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

HNW Dukung Pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag

Eko Budhiarto | Rabu, 20/11/2024 20:15 WIB



HNW Dukung Pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid atau HNW (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR-RI dari FPKS sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan agama, Dr HM Hidayat Nur Wahid, mendukung pernyataan Menteri Agama yang baru; Prof Dr Nasaruddin Umar, dan mendorong agar Menteri Agama untuk segera merealisasikan pembentukan Ditjen Pesantren.

HNW sapaan akrabnya menyebut karena usulan pembentukan itu sudah lama, bahkan dirinya pun telah berulang kali mengusulkan dan mendukung pembentukan Dirjen Pesantren dengan memisahkan antara Ditjen Pesantren dengan Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) di berbagai forum rapat kerja Komisi VIII dengan Kemenag

HNW mengapresiasi Menag Nasarudin Umar yang juga memiliki perhatian serius dan mendalam soal pembentukan Ditjen Pesantren itu, sebagaimana beliau sampaikan saat menghadiri perayaan Harlah ke-42 Pondok Pesantren Islam Miftachussunnah, Surabaya, Jawa Timur (18/11). Namun, dirinya menyayangkan keterlambatan Menag untuk memasukkan pemisahan Ditjen Pesantren dengan Ditjen Pendis pada aturan baru mengenai Kementerian Agama, padahal itu sangat dipentingkan sebagai dasar pembentukan Dirjen Pesantren.

Baca juga :
Sempat Minta Tunda, Muhadjir Effendy Mendadak Hadiri Panggilan KPK

“Secara kajian akademis, aspirasi dan kebutuhan publik, bahkan dukungan dari kami di komisi VIII DPR-RI,  pendirian Ditjen Pesantren sudah sangat memadai, bahkan hal tersebut sudah diusulkan sejak beberapa tahun silam. Sayangnya pada Perpres Nomor 152 Tahun 2024 yang mengatur struktur organisasi Kementerian Agama dan baru diterbitkan tanggal 5 November 2024, fungsi terkait pesantren masih dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Ini artinya Ditjen Pesantren belum disahkan dan harus diusulkan melalui Perpres baru,” kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/11)

Ketua Badan Wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor ini menjelaskan, selain dukungan dari komisi VIII DPRRI, sejak awal usulan pembentukan Ditjen Pesantren, telah mendapat dukungan dari ormas Islam seperti NU. Belakangan, usulan itu juga didukung oleh Kemenko Pemberdayaan Manusia , dan unsur santri seperti BEM Pesantren.

Baca juga :
KPK Panggil Muhadjir Effendy Terkait Korupsi Kuota Haji

Yang terpenting juga bila nanti Ditjen Pesantren benar-benar terwujud, agar dapat melaksanakan semua ketentuan dalam UU Pesantren, termasuk pemenuhan dana abadi Pesantren (Pasal 49), juga secara adil mengakomodir tiga jenis Pesantren yang diakui dalam UU Pesantren (Pasal 5), yakni pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning; pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; dan pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

HNW kembali menegaskan bahwa mitra kerja Kemenag di DPR yaitu Komisi VIII DPR-RI, secara umum fraksi-fraksi di dalamnya menyetujui dan tidak ada yang menolak usulan pembentukan Ditjen Pesantren, karena memahami sejarah dan jasa Pesantren untuk Indonesia, serta besarnya porsi pesantren dalam pengembangan pendidikan di Indonesia.

Baca juga :
Zionis Kembali Serbu Al Aqsha, HNW: OKI dan Palestina Wajib Bergerak

“Sehingga sangat disayangkan usulan pembentukan Ditjen Pesantren tidak dicantumkan berbarengan dengan penerbitan Perpres Nomor 152 itu, padahal itulah momentum yang tepat agar tidak diperlukan revisi Perpres lagi ke depannya, di mana masih memerlukan waktu yang diharapkan dapat segera dilakukan, agar dengan demikian Pesantren bisa langsung lepas landas dengan Ditjen Pesantren yang khusus dan baru,” sambungnya.

Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini menambahkan, saat ini di DPR-RI akan segera dibahas Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah, yang poin utamanya adalah terkait penetapan kewenangan haji antara Kemenag atau Badan Pengelola Haji.

Revisi UU tersebut ditargetkan rampung tahun 2025. Diprediksi, pasca Revisi UU Haji dan Umrah akan ada revisi Perpres kembali yang berkaitan dengan struktur organisasi Kemenag.

“Oleh karena itu diingatkan kepada Menag Prof Nasarudin Umar untuk perlu membangun komunikasi intensif dan konstruktif dengan Presiden Prabowo, agar aspirasi Pesantren dan rencana Menag yang didukung oleh Komisi VIII DPR-RI untuk menghadirkan Ditjen Pesantren bisa segera terealisasi, paling lambat sesudah Revisi UU Haji yang sekarang sedang dibahas bersama di DPR,” pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Ditjen Pesantren Kementerian Agama

Terpopuler

Minggu, 14/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belanda vs Jepang

Sabtu, 13/06/2026 17:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Brasil vs Maroko

Senin, 15/06/2026 01:01 WIB
Olahraga

Pelatih Turki Kecewa Timnya Kalah Lawan Australia

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777