https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ketua Komnas HAM Minta DPR Terapkan Prinsip HAM di RUU KUHAP

Samrut Lellolsima | Senin, 22/09/2025 12:48 WIB



Sehingga dalam RKUHAP ini tentu dibutuhkan adanya satu kesepahaman bahwa harus ada batasan terkait dengan kewenangan yang akan diberikan kepada penyidik dalam menegakkan satu hukum kepada para pihak yang sedang berperkara. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (Foto: Dok. Metro TV)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah memberikan sejumlah catatan kepada Komisi III DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III dan Kementerian HAM, Anis menegaskan prinsip-prinsip HAM yang harus diintegrasikan ke dalam RKUHAP. Terlebih, dalam menerima aduan dan juga penyelidikan, banyak sekali kasus-kasus terkait dengan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, terutama kepolisian.

Baca juga :
Legislator PDIP Geram Bantuan Beras dan Minyak Goreng Belum Tersalurkan

“Sehingga dalam RKUHAP ini tentu dibutuhkan adanya satu kesepahaman bahwa harus ada batasan terkait dengan kewenangan yang akan diberikan kepada penyidik dalam menegakkan satu hukum kepada para pihak yang sedang berperkara,” kata Anis di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9).

Anis juga menekankan bahwa pihaknya menggarisbawahi terkait dengan beberapa prinsip misalnya di dalam restoratif justice (RJ), upaya paksa hingga hak-hak bagi para saksi korban tersangka dan juga koneksitas.

Baca juga :
Komisi X DPR Akan Bawa Aspirasi Dosen PPPK ke Kemdiktisaintek

“Jadi, dalam perkara harus diproses di pengadilan umum maupun pengadilan militer, itu harus jelas diatur di dalam RKUHAP sehingga tidak menimbulkan nantinya kebingungan,” tandasnya.

 

Baca juga :
Legislator PKS: Pidato Presiden Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Komnas HAM Anis Hidayah RUU KUHAP Anis Hidayah

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777