https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi III DPR Rapat Bareng Kemenham dan Komnas HAM Bahas RUU KUHAP

Samrut Lellolsima | Senin, 22/09/2025 12:32 WIB



Hingga saat ini masih ada 22 elemen masyarakat yang mengajukan diri untuk menyampaikan aspirasi dalam RDPU, Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar semua bisa diterima hadir di sini. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Rapat tersebut untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro mengatakan, Komisi III DPR berkomitmen memaksimalkan masa sidang untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU KUHAP.

Baca juga :
Gugatan PLK di PTUN Jakarta Ancam Kepemilikan Aset Negara

Komisi III, lanjutnya, juga akan melakukan kunjungan ke berbagai daerah, antara lain Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Jawa Timur.

“Hingga saat ini masih ada 22 elemen masyarakat yang mengajukan diri untuk menyampaikan aspirasi dalam RDPU, Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar semua bisa diterima hadir di sini,” ujar Dede saat memimpin rapat di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/9).

Baca juga :
Tingkatkan Mutu Pendidikan, PGRI Dorong Guru Adaptif Hadapi Perubahan

Menurutnya, pembahasan RUU KUHAP tak hanya berfokus pada kepentingan penegakan hukum, tetapi juga harus memastikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi tersangka.

Beberapa isu yang menjadi perhatian adalah perlindungan hak tersangka, pendampingan hukum, asas praduga tak bersalah, dan kesetaraan di depan hukum.

Baca juga :
Komisi X DPR Akan Bawa Aspirasi Dosen PPPK ke Kemdiktisaintek

“Semangat penegakan hukum demi melindungi kepentingan negara dan korban jangan sampai mengabaikan hak asasi manusia orang-orang yang bermasalah dengan hukum,” tegas Legislator PDIP ini.

Komisi III menilai penting melibatkan Kemenkumham dan Komnas HAM sebagai lembaga yang berkompeten. Rencana ke depan, pembahasan RUU KUHAP akan dilaksanakan secara transparan, partisipatif, cermat, profesional, dan terbuka.

“Prinsipnya kita tidak terburu-buru dan menghindari adanya pihak-pihak yang terabaikan dalam penyusunan KUHAP ini,” tandasnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III RDP Kemenham Komnas HAM RUU KUHAP Dede Indra Permana Soediro

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777