https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Implementasi Gerakan 7 KAIH, Kemdikdasmen Terbitkan SE Nomor 14 Tahun 2025

Mutiul Alim | Sabtu, 13/09/2025 20:28 WIB



Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (Gerakan 7 KAIH), pada Jumat (12/9) kemarin. Poster Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (Gerakan 7 KAIH), pada Jumat (12/9) kemarin.

Kebijakan ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Dalam Negeri Nomor 800.2.1/225/SJ, dan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.

Sekretaris Jenderal Kemdikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa penguatan pendidikan karakter tidak dapat dilakukan hanya oleh sekolah, melainkan melalui sinergi Catur Pusat Pendidikan: satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media.

Baca juga :
Hardiknas 2026, Mendikdasmen: Pendidikan untuk Membentuk Karakter Bangsa

"Gerakan 7 KAIH kami hadirkan sebagai strategi nyata untuk menanamkan kebiasaan positif sejak dini. Dengan dukungan sekolah, keluarga, masyarakat, dan media, kita ingin melahirkan anak-anak Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkarakter," ujar Suharti.

Melalui Surat Edaran ini, kepala satuan pendidikan diimbau untuk: Pertama, mengimplementasikan Gerakan 7 KAIH sesuai panduan resmi (https://s.id/panduanG7KAIH) dengan metode penuh kesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Baca juga :
Paskibra Hardiknas 2026, Cermin Semangat Pendidikan Bermutu untuk Semua

Kedua, mengedukasi peserta didik dengan memanfaatkan lagu dan video album 7 KAIH (https://bit.ly/album7kaih) secara rutin dalam kegiatan belajar maupun kegiatan lainnya.

Ketiga, membudayakan yel-yel `Anak Indonesia Hebat-Sehat, Cerdas, Berkarakter` (https://bit.ly/yelyelAIH) sebagai penyemangat dalam berbagai aktivitas di sekolah.

Baca juga :
Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 3.334 Satuan Pendidikan di Tulang Bawang

Keempat, melaksanakan Pertemuan Pagi Ceria melalui Senam Anak Indonesia Hebat minimal dua kali seminggu (https://bit.ly/senamAIH), dilanjutkan dengan menyanyikan Indonesia Raya dan berdoa bersama.

Kelima, menerapkan Jeda Ceria (https://s.id/jeda-ceria) di sela-sela pembelajaran untuk menjaga fokus dan mengurangi kejenuhan. Dan keenam, mengisi laporan implementasi melalui tautan (https://bit.ly/tinjut7kaih) sebagai bentuk tindak lanjut atas Surat Edaran Bersama tiga kementerian.

Surat Edaran ini juga menekankan pentingnya pemerintah daerah mendorong dan/atau memfasilitasi kolaborasi lintas sektor. Orang tua, masyarakat, organisasi mitra, hingga media massa diimbau untuk mengintegrasikan nilai-nilai Gerakan 7 KAIH ke dalam aktivitas sehari-hari dengan menyesuaikan kearifan lokal masing-masing daerah.

Dengan demikian, Gerakan 7 KAIH diharapkan tidak hanya menjadi rutinitas di sekolah, tetapi juga menjadi budaya bersama yang mengakar dalam kehidupan anak Indonesia.

Surat Edaran Optimalisasi Pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di Satuan Pendidikan dapat diunduh melalui tautan resmi: https://s.id/se_optimalisasi7kaih.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Surat Edaran 14 2025 Kemdikdasmen Gerakan 7 KAIH

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777