https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Menkum Setuju RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Samrut Lellolsima | Selasa, 09/09/2025 21:21 WIB



Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025. Menkum Supratman Andi Agtas. (Foto: Dok. Tribunnews)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan persetujuannya terhadap usulan DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.

Persetujuan itu disampaikan Supratman usai rapat evaluasi Prolegnas DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).

Baca juga :
Paripurna DPR Setujui Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2026

Ia mengapresiasi langkah DPR yang mengusulkan tiga RUU prioritas, yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri, dan RUU Kawasan Industri.

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” kata Supratman.

Baca juga :
Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara di Kasus Korupsi

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah siap membahas RUU Perampasan Aset. DPR, menurutnya, juga sudah memenuhi janji dengan mengambil alih draf penyusunan RUU tersebut.

“Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing,” ujarnya.

Baca juga :
Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara Perkara Korupsi

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyebut RUU Perampasan Aset awalnya masuk Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 sebagai usulan pemerintah.

Namun, DPR mengusulkannya kembali sebagai RUU inisiatif DPR agar bisa segera dibahas tahun depan.

Selain RUU tersebut, Baleg DPR juga menerima 10 usulan RUU untuk dimasukkan dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029.

Beberapa di antaranya adalah RUU Transportasi Online, RUU Patriot Bond, RUU Kepolisian, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Pekerja Lepas, hingga RUU Pekerja Platform.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Menkum Supratman Andi Agtas RUU Perampasan Aset Baleg DPR Prolegnas Prioritas

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777