https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Sita Land Cruiser yang Sempat Dipindahkan dari Rumah Immanuel Ebenezer

Gery David Sitompul | Selasa, 02/09/2025 17:49 WIB



KPK menduga mobil itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan pengurusan sertifikasi K3. Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita mobil Land Cruiser yang sempat dipindahkan dari rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.

KPK menduga mobil itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kemarin terkait dengan pencarian 3 kendaraan, 1 kendaraan sudah diantarkan ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 2 September 2025.

Baca juga :
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK

Budi menyatakan KPK masih mencari dua mobil lain dengan merek Mercy dan BAIC yang juga dipindahkan dari rumah dinas Noel. Dia mengingatkan pihak yang menyembunyikan barang bukti tersebut untuk kooperatif.

"KPK masih menelusuri 2 kendaraan lainnya dan sekali lagi kami mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui ataupun yang memindahkan kendaraan-kendaraan tersebut agar kooperatif dan bisa mengantarkan kendaraan-kendaraan itu ke KPK," ungkap Budi.

Baca juga :
Menaker Yassierli Resmi Lantik 976 ASN di Lingkungan Kemnaker

Sebanyak 11 orang ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan pengurusan sertifikasi K3.

Mereka ialah Noel dan Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Baca juga :
KPK Sita 4 Mobil dari Rumah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Kemudian Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.

Lalu Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Kasus Pemerasan K3 Immanuel Ebenezer Sertifikat K3 Kementerian Ketenagakerjaan

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777