https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK, Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Gery David Sitompul | Rabu, 27/08/2025 17:41 WIB



Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) melakukan aksi teatrikal di depan gedung MK, Jakarta pada Rabu, 27 Agustus 2025. Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) melakukan aksi teatrikal di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Jakarta, Jurnas.com - Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) melakukan aksi teatrikal di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Mereka berdiri di tangga MK dan membentangkan poster berisi pesan penguatan perlindungan wartawan. 

“Stop kriminalisasi wartawan”, “MK, tegakkan perlindungan hukum untuk wartawan,” demikian pesan pada bentangan poster.

Baca juga :
Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Pembungkaman Kesadaran Kritis

Anggota Iwakum juga membalut bagian tubuh dengan perban. Aksi tersebut sebagai simbol maraknya kekerasan yang dialami wartawan.

Terbaru, wartawan foto Antara dipukuli polisi saat melakukan peliputan aksi 25 Agustus 2025 di depan DPR, Senayan, Jakarta.

Baca juga :
Iwakum Apresiasi Putusan MK yang Tegaskan Batas Obstruction of Justice

Aksi teatrikal ini dipimpin Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono. Setelah aksi teatrikal, mereka melanjutkan perjuangan perlindungan wartawan dalam ruang sidang MK. 

Iwakum mengajukan permohonan uji materi atau judicial review Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK. 

Baca juga :
Hari Pers Nasional 2026, Iwakum Raih Penghargaan dari PWI

Pasal 88 UU Pers dinilai bertentangan UUD 1945 karena aturan itu masih multitafsir dan tidak jelas. Akibatnya, wartawan bisa dituntut secara pidana atau perdata terkait dengan kerja jurnalistik. Padahal, sengketa mengenai pers seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. 

Untuk itu, Iwakum meminta agar MK memaknai pasal tersebut agar tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers;

Atau, kedua, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.

Kamil menyebut langkah ini merupakan upaya untuk memperjuangkan kemerdekaan sejati bagi pers di Indonesia.

“Kami ingin memastikan bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar dilindungi secara hukum,” kata Kamil. 

Kata dia, wartawan tidak boleh lagi bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi maupun gugatan perdata.

Ponco Sulaksono menambahkan, wartawan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang jelas sama seperti profesi lain. Ia membandingkan dengan advokat yang dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat atau jaksa yang dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. 

“Wartawan juga seharusnya mendapat perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir. Jika tidak, kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan terus terancam,” kata Ponco.

Dia mengatakan, wartawan semestinya bekerja dan memberikan informasi secara aman tanpa khawatir tuntutan hukum.

Dia juga berharap tak ada lagi kekerasan yang dialami wartawan, seperti yang dilakukan oknum polisi kepada wartawan Antara saat meliput demonstrasi di depan gedung DPR beberapa hari lalu. 

“Perlindungan wartawan berarti memperkokoh demokrasi. Kebebasan wartawan adalah indikator sehatnya praktik demokrasi," tegas Ponco.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Iwakum Ikatan Wartawan Hukum Judical Review Undang-Undang Pers

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777