https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Telusuri Rekening Terkait Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Cholil

Gery David Sitompul | Senin, 18/08/2025 15:02 WIB



KPK akan menelusuri rekening terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota dalam penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri rekening terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota dalam penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"Itu pasti dilakukan koordinasi dengan pihak PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip Senin, 

Setyo menjelaskan hasil kerja sama dengan PPATK itu berupa dokumen mengenai penelusuran rekening terkait kasus tersebut.

Baca juga :
KPK Dalami Pertemuan Hilman Latief dan Yaqut Cholil Bahas Kuota Haji

"Nanti dari PPATK hasilnya terbit, muncul penjelasan di dokumen tersebut, maka bisa dipastikan apakah informasi itu benar atau tidak. Masih ada proses," katanya.

Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.

Baca juga :
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK

"Hal yang biasa dilakukan oleh penyidik. Jadi, penelusuran pendalaman terhadap para tersangka, kemudian calon tersangka, kemudian saksi, termasuk juga dokumen, dan termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan rekening," ujarnya.

KPK telah menaikkan status penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca juga :
KPK Sita 4 Mobil dari Rumah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini. KPK belum menetapkan tersangka dan akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara. KPK menyebut ada lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Travel Haji Yaqut Cholil

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777