https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Prabowo Ancam Pengusaha yang Langgar Aturan, Termasuk Menimbun Barang

Gery David Sitompul | Jum'at, 15/08/2025 12:37 WIB



Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto saat berpidato kenegaraan di sidang tahunan MPR 2025.

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Prabowo Subianto mengancam para pengusaha yang melanggar aturan, termasuk penimbun barang. Dia memastikan mereka akan diproses hukum dan barang-barang yang ditimbun akan disita.

Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Senayab, Jakarta pada Jumat, 15 Agustus 2025.

"Saya pastikan perusahaan-perusahaan siapapun yang berani manipulasi dan melanggar, kami akan proses hukum. Dan berdasarkan wewenang konstitusional yang ada pada presiden Indonesia, kami akan sita yang bisa kami sita," kata Prabowo.

Baca juga :
Prabowo Naik Traktor saat Panen Raya Jagung di Tuban

Prabowo menyebut hal ini dilakukan demi membela kepentingan rakyat. Pemerintah tidak akan ragu-ragu dan tegas pada mereka yang melanggar aturan, dan mencari keuntungan besar di atas pendertiaan masyarakat kecil.

"Kami akan selamatkan rakyat, kami akan membela kepentingan rakyat. Kami pastikan rakyat Indonesia tidak akan jadi korban Serakahnomics," ucap Prabowo. 

Baca juga :
Wamensos Bakal Proses Hukum Kasus Pengadaan Sekolah Rakyat Jika Melanggar

"Korban mereka-mereka yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya, menipu, dan mengorbankan rakyat Indonesia. Dan membawa keuntungan itu, kekayaan itu, keluar dari Republik Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan pemerintah yang dia pimpin akan selalu mewaspadai kecurangan dan manipulasi penipuan. Pemerintahannya akan konsekuen menggunakan segala kewenangan yang diberikan dari UUD 1945.

Baca juga :
Prabowo Ungkap Bakal Ada Uang Rampasan Rp49 Triliun Bulan Depan

Kepala Negara lantas mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, untuk menyinggung hukuman bagi para penimbun pangan. Para penimbun ini berpotensi dipidana hingga 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar. 

"UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terutama pasal 107 juncto pasal 29 ayat 1, yang berbunyi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lain bisa mendapat pidana penjara paling lambat 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar," jelas Prabowo.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Sidang Tahunan MPR Presiden Prabowo Pengusaha Penimbun Barang Proses Hukum

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777