https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kejagung Tetapkan Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka

Gery David Sitompul | Kamis, 14/08/2025 09:37 WIB



Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas selaku Wakil Direktur Utama PT Sritex pada saat korupsi dilakukan. Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan.

Penetapan Iwan Kurniawan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Kejagung menemukan alat bukti yang cukup terkait kasus ini.

"Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan 1 orang tersangka dengan identitas IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) selaku Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers, Rabu, 13 Agustus 2025.

Baca juga :
Kejagung Lelang 308 Aset Rampasan Negara di BPA Fair 2026

Nurcahyo mengatakan Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas selaku Wakil Direktur Utama PT Sritex pada saat korupsi dilakukan.

Dalam kasus ini, Iwan Kurniawan selaku Wakil Direktur Utama berperan menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex kepada Bank Jateng pada tahun 2019.

Baca juga :
Menilik Sejarah Pembentukan Kejaksaan Agung dan Tugasnya

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total 11 orang sebagai tersangka terkait korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex. Salah satu tersangka merupakan Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto.

Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari kredit yang diberikan Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB, kepada Sritex namun tak bisa dilunasi.

Baca juga :
Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Tersangka Baru Kasus Samin Tan

Adapun nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja namun justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif.

Para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Kejagung menduga pemberian tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Sritex PT Sri Rejeki Isman Iwan Kurniawan Lukminto

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777