https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Turut Cegah Stafsus Eks Menag Yaqut Cholil ke Luar Negeri

Gery David Sitompul | Selasa, 12/08/2025 13:37 WIB



Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mencegah Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yakni Ishfah Abidal Aziz ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca juga :
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Edukasi Halal Lifestyle Digencarkan

Ishfah sebelumnya sempat menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Selain Isfah, KPK juga mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil dan pihak swasta berinisial FHM.

Baca juga :
Pangeran MBS Gelar Jamuan Tahunan pasca Puncak Haji

Budi menuturkan kehadiran mereka di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi dimaksud.

Untuk diketahui, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan.

Baca juga :
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga

KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus ini lebih dari Rp1 triliun. Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan awal. KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses perhitungan kerugian negara di kasus ini.

KPK belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Penyidikan kasus ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 plus 1 KUHP

KPK akan mendalami pihak-pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah tidak sesuai aturan. Sebab kuota haji tambahan itu dibagi menjadi dua, yaitu 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 lagi untuk khusus.

Padahal kuota haji sebanyak 20.000 jemaah seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Hal itu berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Ibadah Haji Yaqut Cholil Menteri Agama

Terkini | Senin, 03/08/2026 05:26 WIB

Humanika

Satu Sikap yang Bisa Buat Hati Anda Tenang

Gaya Hidup

Hari Semangka Sedunia Setiap 3 Agustus, Ini Sejarahnya

Kesehatan

Mengapa Hari Kesadaran Syndrome Cloves Diperingati Setiap 3 Agustus?

Humanika

3 Agustus 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

News

Korban Gempa Jepang Bertambah Jadi 38 Orang, Ribuan Warga Belum Bisa Pulang

News

Partai Gelora Luncurkan Desk Verifikasi Partai Politik

News

Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2: 227 Selamat, Lima Meninggal Dunia

News

Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2: 4 Penumpang Tewas, 218 Lainnya Selamat

News

Komdigi Tegur YouTube Imbas Promosi Vape Libatkan Anak, Beri Tenggat 3 Hari

Info Bank BNI

BNI Dukung Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Gaya Hidup

Studi: Konsumsi Protein Berlebih Tanpa Olahraga Berpotensi Percepat Penuaan

Gaya Hidup

Korsel Catat Suhu Terpanas Sepanjang Sejarah, Tembus 42,5 Derajat Celsius

Gaya Hidup

Fenomena Langka 12 Agustus 2026, Ada Gerhana Matahari hingga Hujan Meteor

News

BGN: TEP 2026 Jadi Mitra Strategis Sukseskan Program MBG di Wilayah 3T

News

Kemenkop Dorong TEP 2026 Jadi Agen Perubahan Koperasi Kawasan Transmigrasi

News

Komdigi: Indonesia dan India Buka Babak Baru Kemitraan Digital

Humanika

Kumpulan Doa Memohon Jodoh Terbaik dalam Islam Lengkap dengan Artinya

News

Kemkomdigi Imbau Masyarakat Makin Cermat Periksa Konten di Ruang Digital

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777