https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Coperlink Laporkan Dugaan Praktik Mafia Peradilan PN Sleman ke Bawas MA

Gery David Sitompul | Selasa, 12/08/2025 09:34 WIB



Choperlink melaporkan dugaan praktik mafia peradilan di PN Sleman kepada badan pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) pada Senin 11 Agustus 2025. Choperlink melaporkan dugaan praktik mafia peradilan di PN Sleman kepada badan pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada Senin 11 Agustus 2025.

Jakarta, Jurnas.com - Ketua umum lembaga swadaya masyarakat (LSM) Choperlink, Junaidi melaporkan dugaan praktik mafia peradilan di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta kepada badan pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) pada Senin 11 Agustus 2025.

Junaidi meminta Bawas MA untuk mendalami soal penahanan kliennya, Iradat Alfin Putra yang diduga penuh intrik dan keterlibatan mafia praperadilan.

Junaidi menjelaskan kasus ini bermula saat Iradat Alfin Putra yang menjabat Perwira Pertama Polres Gunung Kidul dituding melakukan perbuatan asusila. Putusan pada tingkat pertama telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga :
Daftar Lembaga Yudikatif di Indonesia yang Wajib Diketahui

Kemudian ia mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, kasasi di Mahkamah Agung, serta saat ini sedang berlangsung upaya hukum luar biasa PK (Penjauan Kembali) di MA.

Junaidi mengatakan proses  pidana di Direktorat Reserse Kriminal Umum dimulai dari adanya laporan, kemudian penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga :
KY Gelar Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung dan Ad Hoc

"Seharusnya dan semestinya proses pelanggaran kode etik sebagai anggota kepolisan RI harus dapat dibuktikan terlebih dahulu di internal kepolisian. Jika disini sudah terbukti baru dibawa ke Pengadilan Negeri," ujar Junaidi.

Iradat Alfin divonis hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim. Kuasa hukum dan jaksa penuntut mengajukan Banding. Namun permohonan banding oleh kedua belah pihak ditolak dan vonis terhadap Iradat Alfin Putra dikuatkan di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Baca juga :
MA dan KPK Kerja Sama Tingkatkan Integritas Hakim

"Nah yang menjadi temuan baru adalah upaya Peninjauan Kembali yang telah disetujui PN Sleman, padahal keputusan dari Mahkamah Agung belum ada, tapi permohonan PK sudah disetujui dan sudah digelar pada tanggal 7 Agustus 2025. Ini kan aneh," ucap Junaidi.

Junaidi mengatakan penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan. Menurutnya hal seperti itu bisa terjadi kepada siapa saja dan kapan saja yang dikehendaki oleh mafia hukum dan mafia peradilan.

Junaidi menambahkan, proses peradilan di Pengadilan Negeri Sleman sudah dikendalikan oknum mafia peradilan, hingga upaya hukum banding Pengadilan Tinggi Yogyakarta, dan MA.

Junaidi menilai terjadi penyanderaan penahanan terhadap Iradat Alfin Putra di Lapas Kelas II B Sleman. Dia menyebut, penahanan Iradat Alfin Putra beralih penahanan menjadi penahanan MA dengan adanya pengiriman fotokopi.

"Bagaimana mungkin bisa penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIB Sleman tersebut dengan surat fotokopi. Penahanan masih berlangsung sampai saat ini, tentu suatu bentuk penyanderaan penahanan, yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan merusak konstitusi, melalui instrumen Negara yang dikendalikan oknum mafia di Yogyakarta," ucapnya.

Junaidi juga menyoroti penerbitan akta permintaan PK oleh PN Sleman pada Kamis, 17 Juli 2025 terhadap putusan MA Nomor 4863 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025. Padahal, menurutnya, putusan tersebut belum dikirimkan ke PN Sleman saat itu.

"Ternyata Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 4863 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025 tersebut belum dikirimkan ke Pengadilan Negeri Sleman dari Mahkamah Agung karena pada Tanggal 07 Agustus 2025 tersebut baru selesai proses minutasi putusan oleh Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung dan permasalahan ini menjadi objek pelaporan hari ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk menindak lanjuti perolehan Putusan Mahkamah Agung yang ada di Pengadilan Negeri Sleman saat ini," ucapnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Mahkamah Agung Mafia Peradilan Choperlink Bawas MA

Terkini | Senin, 03/08/2026 06:19 WIB

Humanika

Mengenal Hari Pidjiguiti 3 Agustus: Sejarah, Tragedi, dan Tujuannya

Humanika

Satu Sikap yang Bisa Buat Hati Anda Tenang

Gaya Hidup

Hari Semangka Sedunia Setiap 3 Agustus, Ini Sejarahnya

Kesehatan

Mengapa Hari Kesadaran Syndrome Cloves Diperingati Setiap 3 Agustus?

Humanika

3 Agustus 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

News

Korban Gempa Jepang Bertambah Jadi 38 Orang, Ribuan Warga Belum Bisa Pulang

News

Partai Gelora Luncurkan Desk Verifikasi Partai Politik

News

Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2: 227 Selamat, Lima Meninggal Dunia

News

Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2: 4 Penumpang Tewas, 218 Lainnya Selamat

News

Komdigi Tegur YouTube Imbas Promosi Vape Libatkan Anak, Beri Tenggat 3 Hari

Info Bank BNI

BNI Dukung Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Gaya Hidup

Studi: Konsumsi Protein Berlebih Tanpa Olahraga Berpotensi Percepat Penuaan

Gaya Hidup

Korsel Catat Suhu Terpanas Sepanjang Sejarah, Tembus 42,5 Derajat Celsius

Gaya Hidup

Fenomena Langka 12 Agustus 2026, Ada Gerhana Matahari hingga Hujan Meteor

News

BGN: TEP 2026 Jadi Mitra Strategis Sukseskan Program MBG di Wilayah 3T

News

Kemenkop Dorong TEP 2026 Jadi Agen Perubahan Koperasi Kawasan Transmigrasi

News

Komdigi: Indonesia dan India Buka Babak Baru Kemitraan Digital

Humanika

Kumpulan Doa Memohon Jodoh Terbaik dalam Islam Lengkap dengan Artinya

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777