https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Tunggu Keppres Amnesti untuk Bebaskan Sekjen PDIP Hasto

Gery David Sitompul | Jum'at, 01/08/2025 13:36 WIB



Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap terkait Pergantian Antarwaktu anggota DPR 2019-2024. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu surat keputusan presiden tentang amnesti untuk membebaskan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dari Rumah Tahanan (Rutan).

Hasto merupakan terdakwa kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Pergantian Antarwaktu anggota DPR 2019-2024. Dia divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat, 1 Agustus 2025.

Baca juga :
Prabowo Tinjau Langung KDMP di Nganjuk

Menurut dia, amnesti merupakan bagian dari kebijakan Presiden kepada terdakwa atau terpidana berdasarkan hak yang dimiliki dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

Johanis menjelaskan amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Baca juga :
Prabowo Naik Traktor saat Panen Raya Jagung di Tuban

Sedangkan yang dimaksudkan dengan hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) meliputi pidana penjara, denda dan pidana tambahan seperti perampasan harta benda dan kewajiban membayar uang pengganti.

Selain itu, Johanis menambahkan pelaku korupsi juga bisa dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, seperti hak politik.

Baca juga :
Prabowo Minta TNI dan Polri Berbenah: Tidak Boleh Becking Macam-macam

"Dengan demikian, amnesti yang diberikan terhadap Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," tutur Johanis.

"Hanya hukumannya saja yang diampuni sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus," tandasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Prabowo KPK -Subianto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Amnesti

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777