https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kawal Implementasi Pasal 33 UUD 1945, Gerbang Tani Usulkan KEK Petani dan Nelayan

Agus Mughni | Rabu, 30/07/2025 22:40 WIB



Kami usulkan langkah konkrit sebagai implementasi Pasal 33, perlunya dibangun KEK Petani dan Nelayan Ketua Umum DKN Gerbang Tani, Idham Arsyad (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Gelar talk show live zoom dengan tema "Membumikan Pasal 33 UUD 1945 untuk Kemakmuran Rakyat", Dewan Pengurus Nasional (DKN) Gerbang Tani usulkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Petani dan Nelayan. 

"Kami usulkan langkah konkrit sebagai implementasi Pasal 33, perlunya dibangun KEK Petani dan Nelayan," ujar Ketua Umum DKN Gerbang Tani, Idham Arsyad, Rabu (30/7/2025).

Di hadapan pimpinan serikat petani, serikat nelayan dan penggiat UMKM, Idham menegaskan, sebagai wilayah KEK maka sejumlah fasilitas harus diberikan kepada petani sebagai stimulus meningkatkan produksi, misalnya membebaskan sejumlah perizinan yang selama ini membebani petani dan nelayan.

Baca juga :
Optimalkan Tambang Berpihak ke Rakyat, Bahlil: Ini Implementasi Pasal 33

"Negara melakukan redistribusi lahan kepada petani gurem, lahan-lahan tersebut dikonsolidasi pengusahaannya dalam bentuk Badan Usaha Milik Petani/nelayan," katanya.

Menurut Idham, di dalam KEK, pemerintah mendorong sektor usaha sebagai oftaker yang bermain di sektor hilir.

Baca juga :
Gerbang Tani Protes Reforma Agraria Dianggap Biang Deforestasi

"Pemerintah mendorong sektor usaha sebagai oftaker yang bermain di sektor hilir bukan di sektor hulu," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Indonesia, Dani setiawan mengusulkan kerjasama koperasi nelayan dengan koperasi desa merah putih yang sedang digiatkan pemerintah. Dani juga mendorong agar di basis basis nelayan tradisional dibangun SPBU khusus melayani nelayan.

Baca juga :
Gerbang Tani Sambut Baik Pansus Penyelesaian Konflik Agraria

"Selama ini kelangkaan BBM menjadi kendala nelayan," kata dia.

Di tempat sama, Benni Setiawan dari Konsorsium Pembaruan Agraria menekankan wujud nyata dari pelaksanaan Pasal 33 adalah negara melaksanakan Reforma Agraria dan negara harus memberikan dukungan produksi pasca redistribusi.

"Dengan begitu petani terlindungi," kata dia.

Dalam forum diskusi para petani mengusulkan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan petani melalui terbangunnya ekosistem antara SPPG dan para petani yang menyiapkan bahan baku.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Gerbang Tani KEK Petani dan Nelayan Pasal 33 UUD 1945

Terkini | Selasa, 04/08/2026 16:05 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777