https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator Soroti Konflik Tumpang Tindih Lahan Tambang

Samrut Lellolsima | Selasa, 29/07/2025 19:26 WIB



Ini bisa menimbulkan konflik sosial. Padahal lahan itu sudah 10 tahun tidak dikelola oleh pemegang HGU karena memang tidak layak ditanami sawit atau lainnya. Anggota Komisi II DPR RI, Rusda Mahmud. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI, Rusda Mahmud, menyoroti konflik tumpang tindih lahan antara wilayah tambang yang telah memiliki izin operasi dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang muncul belakangan.

“Saya terima langsung aspirasi masyarakat. Ada lokasi tambang yang sudah beroperasi bertahun-tahun, tiba-tiba muncul HGU di atasnya," kata Rusda kepada wartawan, Selasa (29/7).

Baca juga :
Legislator PKB Kecam Penyekapan WNI di Tambang Ilegal Malaysia

"Ini bisa menimbulkan konflik sosial. Padahal lahan itu sudah 10 tahun tidak dikelola oleh pemegang HGU karena memang tidak layak ditanami sawit atau lainnya,” imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, disebutkan bahwa tanah hak yang tidak dimanfaatkan selama lebih dari 2 tahun secara optimal dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dikembalikan kepada negara.

Baca juga :
Pidato Prabowo soal Dolar AS Jangan Jadi Alat Propaganda Politik

Menurutnya, aturan tersebut harus ditegakkan secara adil dan konsisten, terutama untuk mencegah monopoli lahan yang merugikan masyarakat lokal.

“Kalau sudah tidak dikelola lebih dari dua tahun, ya cabut saja. Negara harus hadir, jangan biarkan hak tanah hanya jadi alat spekulasi,” tegasnya.

Baca juga :
Ketua Komisi VII: UMKM Harus Jadi Andalan Hadapi Goncangan Ekonomi Global

Selain itu, pihaknya juga menyoroti perkembangan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Maluku Utara, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Namun ia menilai program tersebut belum optimal dalam pelaksanaannya.

“PTSL ini jangan selesai hanya di pendataan, tapi harus dituntaskan sampai sertifikat fisik diterima masyarakat. Kita harapkan ke depan bisa 100 persen tercapai dengan dukungan anggaran dan pendampingan teknis dari pusat,” tuturnya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan menyusun regulasi yang lebih operasional, sederhana, dan berpihak pada rakyat.

Kemudian Komisi II juga akan mendorong penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar bisa lebih responsif dalam menangani permasalahan pertanahan, termasuk mempercepat redistribusi tanah dan legalisasi aset masyarakat.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Rusda Mahmud konflik sosial tambang HGU

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777