https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Perputaran Uang di Judi Online Tembus Rp283 Triliun

Untung Subagja | Rabu, 06/11/2024 19:05 WIB



Ivan menjelaskan bahwa jumlah transaksi judi daring pada tahun 2023 mencapai Rp327,05 triliun dan tahun 2022 sebesar Rp104,42 triliun Ilustrasi situs judi online. (Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, perputaran dana judi daring atau online pada tahun 2024 sudah mencapai Rp283 triliun.

"Bicara soal transaksi perputaran dana judi online, per semester pertama saja sudah menyentuh RP174,56 triliun. Saat ini sudah semester kedua, PPATK melihat sudah sampai Rp283 triliun," kata Ivan pada rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Ivan menyimpulkan bahwa saat ini terdapat peningkatan terkait perkembangan judi daring di Indonesia dibandingkan periode sebelumnya.

Baca juga :
Legislator PKB Sarankan Prabowo Tempuh Jalur BoP untuk Bebaskan Jurnalis RI

"Perkembangan transaksi juga mengalami peningkatan. Transaksi pada 2024 semester pertama saja sudah melampaui jumlah transaksi pada tengah semester 2023 atau bahkan lebih dari satu tahun penuh tahun 2022. Artinya, ini ada kecenderungan naik sampai 237,48 persen," ujarnya.

Ivan menjelaskan bahwa jumlah transaksi judi daring pada tahun 2023 mencapai Rp327,05 triliun dan tahun 2022 sebesar Rp104,42 triliun.

Baca juga :
KPK Limpahkan Dua Perkara Korupsi Sudewo ke Penuntutan

Menurut Ivan, peningkatan transaksi judi daring terjadi karena ada faktor bandar judi.

"Rata-rata bandar judi online juga melakukan transaksi dengan angka yang kecil sehingga mereka pecah dulu satu rekening bandar, itu bisa angkanya tinggi, dan sekarang dia pecah di angka kecil-kecil," jelasnya.

Baca juga :
Jelang Tahun Ajaran Baru, Mensos Minta Tata Kelola Sekolah Rakyat Diperkuat

Kendati demikian, Kepala PPATK mengatakan bahwa peningkatan transaksi judi daring juga terjadi karena masyarakat dapat bertransaksi dengan angka yang semakin kecil.

"Jadi, kalau dulu orang melakukan judi online transaksi angkanya juta-juta, sekarang hanya dengan Rp10.000 kita sudah melihat setoran untuk judi online. Itulah yang membuat transaksi semakin masif," jelas Ivan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Judi Online PPATK

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777