https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Hakim Heran BAP Saksi Kasus SYL Bocor ke Pejabat Kementan

Gery David Sitompul | Rabu, 24/04/2024 13:51 WIB

BAP yang bocor itu milik eks Sespri Sekjen Kementan, Merdian Tri Hadi. Sidang kasus dugaan korupsi Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jakarta, Jurnas.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh heran dan mempertanyakan soal bocornya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari saksi kasus dugaan korupsi di Kementan ke pejabat di Kementan.

BAP yang bocor itu milik eks Sekretaris Pribadi (Sespri) Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Merdian Tri Hadi. Hal itu diungkap Merdian saat bersaksi dalam persidangan untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dkk.

"Itu gak bisa pak. Pelapor pun gak bisa diinformasikan oleh pihak KPK. Siapa yang memberi informasi mengenai tindak pidana korupsi, Gak bisa diinformasikan itu. Dilindungi bener bener itu, apa lagi BAP yang bisa bocor, kan aneh," kata hakim Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 24 April 2024.

Baca juga :
KPK Segera Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih Sebagai Tersangka

Merdian mengaku merasa tertekan sejak kasus dugaan korupsi di Kementan itu diselidiki KPK. Sebab, BAP Merdian bocor ke mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

Hal itu yang menjadi alasan Merdian mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kendari begitu, ia tak mengetahui siapa yang membocorkan dokumen itu ke Muhammad Hatta.

Baca juga :
Dewas KPK: Nurul Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

"Jadi saudara mengetahui bahwa BAP saudara itu bocor dipanggil Sekjen?," tanya hakim.

"Pak Hatta datang ke ruangan Sekjen, saya dipanggil ke ruangan. Ada bertiga sama saya, diperlihatkan copy," kata Merdian.

Baca juga :
KPK Panggil Vice President PT Taspen Terkait Korupsi Investasi Fiktif

"Diperlihatkan berita acara itu ke saudara, dan memang bener itu BAP saudara?," tanya hakim.

"Ya karena itu lembar paling belakang yang mulia, yang ada tanda tangan saya," jawab Merdian.

Merdian mengaku merasa tertekan secara psikis dan mental. Pasalnya, BAP Merdian yang bocor ke pejabat di Kementan itu berisi keterangan terkait SYL.

"Jadi Pak Hatta menyampaikan ke Pak Sekjen bahwa `bahaya ini pak BAP Merdian kareba menyebutkan nama pak SYL`," kata Merdian.

"Jadi saudara dengar kata-kata itu saudara merasa terancam?," tanya hakim.

"Mohon izin juga, setelah itu pertama kalinya pak SYL notice dengan saya `oh ini yang namanya Merdian`, jadi mungkin secara psikis dari situ saya sudah mulai (tertekan)," jelas Merdian.

SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Gery David Sitompul)
KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Kementerian Pertanian BAP Bocor