https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Mahasiswi DA Ditangkap Dalam Kasus Penipuan Tiket Coldplay Senilai 1,2 Miliar

Syafira | Rabu, 27/03/2024 16:46 WIB

Mahasiswi inisial DA ditangkap dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay Konser Coldplay di Bangkok (foto: Instagram)

Jakarta, Jurnas.com- Polisi menangkap seorang mahasiswi kampus di Jakarta Selatan berinisial DA, pelaku penipuan tiket konser Coldplay. Akibat kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar.

"Kami mengungkap perkara penipuan tiket konser coldplay yang telah merugikan korbannya sekitar Rp1,2 Miliar," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi dikutip pada Rabu (27/3/2024).

Menurut Yossi, kronologi kasus ini berawal saat korban memesan tiket pada pelaku sebanyak 310 tiket konser Coldplay dengan harga keseluruhan sebesar Rp1,2 miliar dengan berbagai kategori tiket.

Baca juga :
Perbatasan Myanmar Jadi Pusat Operasi Ilegal, Thailand Bantu Pulangkan 900 Warga China

Yossi mengungkapkan, korban tertarik lantaran pelaku meyakinkan korban dengan cara mengaku bahwa orangtuanya bekerja di perusahaan travel, khususnya tiket.

"Tersangka mengaku orang tuanya punya jatah atau kuota sebanyak 150 tiket coldplay, bahkan juga akan mendapatkan jatah tiket VIP, ini tentu menarik perhatian korban," tuturnya.

Baca juga :
Penyidik Koordinasi dengan Apsifor Dalami Psikologi Tersangka Argiyan Arbirama

Selain itu, lanjut Yossi, pelaku juga mengaku punya koneksi dengan penyelenggaran konser sehingga bisa mendapatkan jatah tiket. Korban yang tertarik lantas mengabarkan informasi itu ke teman-temannya hingga akhirnya ratusan temannya ikut memesan.

"Pada akhirnya tersangka menyampaikan untuk kuota tiket yang dimiliki berjumlah sekitar 310 tiket, itu pula yang dipesan oleh korban. Namun, pelaku sejak sebelum konser digelar dan hingga saat konser selesai digelar pun tak memenuhi janjiinya, tak ada tiketnya," terangnya.

Baca juga :
Mahasiswi Diperkosa dan Dibunuh di Depok, Pelaku Argiyan Ajak Ngopi Korban

Atas perbuatannya, pelaku DA akan dikenakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. "Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," tukasnya.

(Syafira)
KEYWORD :

Tiket Konser Coldplay Penipuan Mahasiswi