https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

2024, UMP DKI Jakarta Naik jadi Rp5,06 Juta

Untung Subagja | Selasa, 21/11/2023 18:05 WIB



Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 berdasarkan hitungan alfa tertinggi, yakni 0,3, sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 Uang rupiah

Jakarta, Jurnas.com - Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi umumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

UMP DKI resmi naik 3,6% menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4,9 juta.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 berdasarkan hitungan alfa tertinggi, yakni 0,3, sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.

Baca juga :
Declan Rice Yakin Arsenal Siap Akhiri Penantian Panjang

"Hari ini Pemprov DKI telah menerbitkan UMP 2024. Dalam prosesnya, tentu pembahasannya di Dinas Tenaga Kerja," ujar Heru di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).

"Dari sebelumnya Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381. Kenaikannya sekitar 3,6%," katanya.

Baca juga :
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Armada Bantuan Gaza

Heru menambahkan, sebelumnya pengusaha meminta 0,2 alfa. Adapun unsur buruh meminta lebih dari itu. Buruh meminta UMP naik 15%.

Sementara itu, Heru menjelaskan Pemda DKI selain menetapkan UMP ada kartu pekerja Jakarta. Mereka yang memegang kartu itu mendapatkan subsidi transportasi gratis hingga subsidi pangan.

Baca juga :
Ancelotti Yakin Timnas Brasil Bisa Juara Piala Dunia 2026
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

UMP Jakarta 2024

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777