https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Temuan Ombudsman RI terkait Penyimpangan PPDB Harus segera Ditindaklanjuti

Redaksi | Kamis, 07/09/2023 17:03 WIB



Temuan Ombudsman RI terkait Penyimpangan PPDB Harus segera Ditindaklanjuti Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Temuan Ombudsman RI dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 di sejumlah daerah harus menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan sebagai dasar perbaikan dan penyempurnaan sistem pendidikan nasional.

"Temuan sejumlah penyimpangan pada PPDB 2023 harus menjadi dasar perbaikan sistem penerimaan peserta didik di tanah air, agar setiap warga negara mendapatkan hak pembelajaran dan pendidikan yang setara," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, Kamis (7/9).

Ombudsman RI menyampaikan hasil pengawasan PPDB 2023 kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI dan Kementerian Agama (Kemenag) RI pada Selasa (5/9/2023).

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Bangun Ekosistem Literasi dengan Langkah Nyata

Berdasarkan hasil pengawasan pada PPDB di 158 sekolah dan 126 madrasah di 28 provinsi dan atau 58 kabupaten/kota di Indonesia, Ombudsman RI mengungkapkan sejumlah temuan antara lain praktik manipulasi bahkan pemalsuan dokumen kependudukan untuk pemenuhan jalur zonasi, serta praktik titip siswa untuk masuk ke sekolah tertentu dari berbagai pihak, dalam proses PPDB.

Menurut Lestari, temuan Ombudsman RI itu harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan di sektor pendidikan.

Baca juga :
Mengenal Sosok Abdul Malik Fadjar, Pencetus Hari Buku Nasional di Indonesia

Sejumlah praktik menyimpang tersebut, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus segera diperbaiki dengan konsiten menerapkan upaya pengawasan dan transparansi dalam menjalankan setiap kebijakan.

Setiap warga negara, tambah Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas.

Baca juga :
MPR Dorong Nasionalisme Generasi Muda Lewat LKBB-PB NTB 2026 di Mataram

Karena itu, Rerie berharap, para pemangku kebijakan harus mampu menerapkan sejumlah peraturan yang menjamin setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang layak.

Rerie mendorong agar penerapan kebijakan di sektor pendidikan nasional harus menjadi lebih baik dari tahun ke tahun.

Karena, tegas Rerie, sistem pendidikan nasional merupakan bagian dari proses pembangunan sumber daya manusia (SDM) dalam pembangunan nasional.

"Hanya dengan SDM yang terdidik dan berkarakter kuat, kita mampu menjawab berbagai tantangan di masa depan," pungkas Rerie.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Lestari Moerdijat Ombudsman PPDB Temuan Pendidikan

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777