https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Juli 2023, 57,8 NIK Terintergrasi dengan NPWP

Untung Subagja | Senin, 07/08/2023 02:05 WIB



Suryo mengajak wajib pajak untuk membantu negara mempercepat integrasi 69 juta data di 2023 dengan melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi pajak.go.id Integrasi NIK menjadi NPWP. (Biro Humas Kemenkeu)

Jakarta, Jurnas.com - Terhitung hingga akhir Juli 2023, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 57,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Sebanyak 57,8 juta NIK dengan NPWP connect. Sekarang masih bisa cetak kartu NPWP tapi ke depan tidak perlu lagi menghafalkan nomor NPWP, yang dihafalkan nomor KTP karena dipakai untuk akses ke sistem informasi DJP,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Minggu (6/8/2023).

Suryo mengajak wajib pajak untuk membantu negara mempercepat integrasi 69 juta data di 2023 dengan melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi pajak.go.id. Selain memastikan identitas pribadi, ia juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan kesesuaian pajak yang perlu dibayarkan dan dilaporkan.

Baca juga :
100.268 Jemaah Haji Indonesia Selesaikan Dam, 26 Persen di Tanah Air

“Di situ kita bisa lihat. Kemudian kewajiban lapor, misal saya sebagai orang yang wajib PPh orang pribadi, penghasilan saya sudah semua masuk belum, biaya saya sudah tepat belum,” ucapnya.

Lebih lanjut Suryo menyampaikan bahwa upaya integrasi NPWP dengan NIK merupakan salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan tugas membayar pajak.

Baca juga :
Israel Provokasi Indonesia! Jurnalis yang Diculik Dilecehkan Militer

Pihaknya pun juga senantiasa berkoordinasi dengan perbankan khususnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) karena seluruh transaksi pajak terdapat di perbankan. Diakuinya, integrasi antara NPWP yang berjumlah 15 digit dengan NIK yang berjumlah 16 digit membutuhkan koordinasi yang kuat antara dua lembaga.

“Ada semacam penyesuaian di sistem perbankan untuk mengadopsi transaksi antara perbankan dengan DJP. Saat ini kita gaungkan bahwa NIK dan NPWP adalah sama dan ke depan satu data nasional dapat betul-betul kita dapatkan,” tutur dia.

Baca juga :
PBB: Blokade Selat Hormuz Picu Krisis Pangan Global

Sebelum nantinya nomor NIK pada KTP dan Kartu Keluarga resmi menjadi nomor wajib pajak. DJP memastikan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat semakin paham dan mudah dalam membayar dan melaporkan pajak.

“Ini kan kita sedang bangun sistem supaya masyarakat bisa menjalankan dengan baik. Setelah sistemnya selesai, nanti ada satu forum sebelum implementasi kita bicara supaya masyarakat paham,” ujarnya.

Adapun dengan integrasi NIK sebagai NPWP tidak lagi mengharuskan masyarakat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan bisa langsung membuat akun untuk lapor pajak.

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

NPWP NIK Ditjen Pajak

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777