https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

LPPOM MUI DKI Serahkan Sertifikat Halal Kepada Pelaku Usaha RPHU

Untung Subagja | Rabu, 02/08/2023 19:05 WIB



Kewajiban terhadap penerapan sertifikat halal direspon sangat positif oleh berbagai pihak, dan kini 13 Rumah Potong Hewan dan Unggas (RPHU) yang dikelola oleh Dinas KPKP Pemda DKI Jakarta mendapat Sertifikat Halal. LPPOM MUI DKI serahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha Rumah Potong Hewan dan Unggas (RPHU), di RPHU Rorotan, pada Rabu (02/08/23). (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kewajiban terhadap penerapan sertifikat halal direspon sangat positif oleh berbagai pihak, dan kini 13 Rumah Potong Hewan dan Unggas (RPHU) yang dikelola oleh Dinas KPKP Pemda DKI Jakarta mendapat Sertifikat Halal.

Penyerahan sertifikasi halal ini didanai oleh Bank Indonesia dan dilaksanakan oleh LPPOM MUI DKI Jakarta yang juga disaksikan Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta dalam proses pelaksanaan audit dan penyembelihannya.

Pemberian sertifikat halal kepada pelaku usaha RPHU dilaksanakan di RPHU Rorotan, pada Rabu (02/08/23), yang merupakan satu dari 6 RPHU yang dimiliki oleh pemda DKI Jakarta.

Baca juga :
Produk Mamin hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober

Seluruh RPHU di bawah pengelolaan Dinas KPKP ini, mampu mensuplay 100 hingga 200 ribu ekor unggas sembelihan ke pasar DKI Jakarta setiap harinya.

Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta, drg. Deden Edi S menyampaikan apresiasi atas respon dan dukungan dari berbagai pihak. Ia menyebut proses dari pengisian formulir hingga terbitnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha RPHU Rorotan sekitar dua pekan.

Baca juga :
Halalbihalal HIPKA Ajang Konsolidasi Pengusaha di Tengah Tekanan Global

Hal tersebut dapat tercapai karena upaya dan respon yang sangat baik dari semua pihak yang terlibat, utamanya para pelaku usaha.

“Semoga sertifikat halal yang diterima dapat memberikan kemanfaatan yang optimal bagi semua pihak,” pesan Deden.

Baca juga :
Sejumlah Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal Resmi Per Oktober 2026

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Keuangan Pemda DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan ini adalah hal yang sangat positif dan perlu terus didukung oleh semua pihak.

“Karena dengan adanya sertifikat halal bagi RPHU akan meningkatkan pergerakan ekonomi masyarakat, terutama bagi para UMKM pelaku usaha pemotongan hewan di DKI Jakarta,” ujar Sri Haryati.

Kepala Dinas KPKP Suharini Eliawati menyampaikan bahwa Dinas KPKP telah mencanangkan agar di tahun ini atau paling lambat tahun depan, seluruh RPHU terutama yang berada di bawah pengelolaan Dinas KPKP sudah bersertifikasi halal, tekadnya.

Ely, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bank Indonesia yang telah memfasilitasi RPHU di Jakarta dan juga berterima kasih kepada LPPOM DKI Jakarta, yang telaten membina pelakuk usaha RPHU sehingga dapat mengantongi sertifikat halal.

Dalam sambutan lainnya, Direktur LPPOM Pusat, Dr. H Muslich menyampaikan, “Sertifikasi halal terhadap RPHU ini dinilai sangat strategis dan penting, karena RPHU ini merupakan hulu dari proses sertifikasi halal, terutama produk makanan yang berbahan baku daging. Dengan demikian pelaksanaan sertifikasi halal untuk RPHU ini mendesak untuk dilaksanakan dan juga secara langsung akan menggerakan perekonomian UMKM di DKI Jakarta,” pungkasnya.

Muslich menyampaikan juga bahwa pemberian Sertifikasi Halal ini, merupakan upaya semua pihak dalam melaksanakan UU no 33 tahun 2014 yang mewajibkan seluruh makanan dan minuman yang beredar, serta produk sembelihan untuk di sertifikasi halal, demikian pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

LPPOM MUI DKI Sertifikat Halal Pelaku Usaha RPHU

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777