https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Agar Tak Terjebak yang Ilegal, Ini Tiga Cara Mengecek Legalitas Penyedia Pinjaman Online

Syafira | Sabtu, 24/06/2023 19:37 WIB



Agar Tak Terjebak yang Ilegal, Ini Tiga Cara Mengecek Legalitas Penyedia Pinjaman Online Ilustrasi Pinjaman Online (REQ)

Jurnas.com – Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, penting memastikan legalitas penyedia pinjol legal agar tidak terjebak pinjol ilegal.

”Dengan memeriksa di laman website OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjol itu ilegal atau tidak,” tutur Mei Santi, saat menjadi narasumber dalam diskusi literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Remaja Karang Taruna Ngogri Jombang, di Balai Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (24/6) siang.

Ketua Program Studi Ekonomi Syariah STAI Muhammadiyah Tulungagung itu mengatakan, ada tiga cara untuk mengecek pinjol legal yang terdaftar di laman OJK. Pertama, akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx. Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah.

Baca juga :
Cerita Tri Suaka dan Nabila Maharani Akhirnya Punya Album Fisik

Kedua, Anda bisa mengecek legalitas pinjol dengan cara mengirim pesan melalui aplikasi percakapan WhatsApp (WA) resmi OJK di nomor 081-157-157-157. ”Terakhir, telepon 157 atau kirim e-mail. Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157,” jelas Mei Santi dalam diskusi yang dipandu Mohammad Noviyanto itu.

Dalam diskusi luring (offline) bertajuk ”Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal”, Mei Santi berharap, pengguna digital mengetahui kriteria perusahaan pinjol legal. Antara lain, terdaftar/berizin dari OJK, pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, ada seleksi pemberian pinjaman, bunga atau biaya pinjaman transparan.

Baca juga :
Saudi Perluas Fitur Tawakkalna, Izin Haji Dapat Diakses Langsung

”Lalu, mempunyai layanan pengaduan, mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam. Berikutnya, pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI),” imbuh Mei Santi.

Sedangkan yang ilegal, lanjut Santi, memiliki kriteria tidak terdaftar atau tidak berizin di OJK, menggunakan SMS/WhatsApp dalam memberikan penawaran, pemberian pinjaman sangat mudah, bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas, adanya ancaman, teror, intimidasi, hingga pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.

Baca juga :
Menkomdigi Buka Wacana Larang Anak di Bawah 16 Tahun Belanja Daring

”Juga, tidak mempunyai layanan pengaduan, tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas, meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam, dan pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI,” pungkas Mei Santi.

Dari perspektif etika digital, dosen STIKOSA-AWS Riesta Ayu Oktarina meminta masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran pinjol. Apalagi, jika cara menawarkannya dengan memberikan janji dan iming-iming melalui SMS ataupun WhasApp.

”Selalu berhati-hati dan tidak tergiur tawaran pinjol yang tidak jelas asal-usulnya. Jika memang membutuhkan pinjaman, pilih perusahaan pemberi pinjaman (fintech) yang sudah berizin di OJK,” pesan Riesta Ayu.

Sementara menurut Sandra Sabellina, pinjol legal akan menerapkan sistem dan proses yang ketat sebelum memberikan pinjaman. Jika Anda mendapatkan tawaran beserta iming-iming menggiurkan yang tidak masuk akal, bisa dipastikan itu berasal dari pinjol ilegal.

”Ingat, peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak akan dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain,” tegas Sandra Sabellina.

Diskusi literasi digital di lingkungan komunitas merupakan salah satu upaya Kemenkominfo untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan hingga kelompok masyarakat (komunitas) menuju Indonesia yang #MakinCakapDigital.

Untuk diketahui, program #literasidigitalkominfo tahun ini mulai dilaksanakan sejak 27 Januari 2023. Program Kemenkominfo yang berkolaborasi dengan Siber Kreasi dan 18 mitra jejaring ini membidik segmen pendidikan dan segmen kelompok masyarakat sebagai peserta.

Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui website info.literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Page, dan kanal YouTube Literasi Digital Kominfo.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kemenkominfo IMCD Digital Pinjaman Online

Terpopuler

Minggu, 14/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belanda vs Jepang

Sabtu, 13/06/2026 17:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Brasil vs Maroko

Senin, 15/06/2026 01:01 WIB
Olahraga

Pelatih Turki Kecewa Timnya Kalah Lawan Australia

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777