https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pemberian THR Sebagai Upaya Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Redaksi | Rabu, 29/03/2023 23:48 WIB



Menteri Anas Sebut Pemberian THR Sebagai Upaya Gerakkan Ekonomi Masyarakat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas. (Foto dokumentasi Humas Kementerian PANRB)

Jakarta, Jurnas.com - Pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, dan TNI/Polri merupakan upaya pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat. Hal ini, disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar.

"Pemberian THR ini sekaligus sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat," ujar Anas saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai THR dan gaji ke-13, di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Ia menyampaikan dengan pemberian THR, maka ASN, pensiunan, dan TNI/Polri dapat membelanjakan untuk berbagai kebutuhan sehingga THR dapat menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi Indonesia.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyampaikan pemerintah mulai mencairkan THR 2023 pada H-10 Idul Fitri untuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunan. "Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah mulai dicairkan," kata dia.

THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri atas ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang, serta ASN daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan.

THR 2023 terdiri atas pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan fungsional atau tunjangan umum lainnya.

THR 2023 tersebut ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. "Seperti tahun 2022, THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani.

Baca juga :
Mengenal Hari Arafah, Hari Pengampunan Dosa dan Amalan Sunnahnya
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Menpan RB Abdullah Azwar Anas THR ekonomi masyarakat

Terkini | Minggu, 28/06/2026 07:17 WIB

Terpopuler

Sabtu, 27/06/2026 02:02 WIB
Humanika

27 Juni 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Kamis, 25/06/2026 11:43 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Jerman vs Ekuador

Jum'at, 26/06/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Norwegia

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777