https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kemendag Kembali Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 10 Miliar

Supianto | Senin, 20/03/2023 14:48 WIB



Pemusnahan ini merupakan tindaklanjut temuan hasil pengawasan oleh Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur. pakaian, sepatu, dan tas bekas impor. (Foto: Kemendag)

JAKARTA, Jurnas.com – Sebanyak 824 bal atau senilai Rp 10 miliar pakaian bekas asal impor dimusnahkan di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (20/3).

Pemusnahan ini merupakan tindaklanjut temuan hasil pengawasan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) di wilayah Jawa Timur.

"Ini merupakan komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri," kata Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) yang memimpin pemusnahan tersebut

Baca juga :
Pelantikan Pengurus PAN se-Jatim, Viva Yoga Dorong Kader Jaga Soliditas

Sebelumnya, Kemendag telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas asal impor di wilayah Riau senilai kurang lebih Rp10 miliar pada Jumat (17/3) dan di wilayah Karawang, Jawa Barat pada 2022 lalu.

"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan pakaian bekas asal impor yang dilakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons semakin maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor, baik secara daring maupun luring," ujar Mendag.

Baca juga :
Detik-detik Mobil Tahu Bulat Terguling di Pasuruan

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dia mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Baca juga :
SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa untuk Saling Menguatkan

"Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri," ucap dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan, pakaian bekas asal impor ditengarai mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia.

Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor, maka hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 51 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor.

"Kami khawatir pakaian bekas seperti ini berdampak buruk bagi kesehatan. Sebelumnya, kami pernah melakukan pengujian pakaian bekas hasil pengawasan dan terbukti mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan manusia," jelas Moga.

Moga menambahkan, diperlukan sinergi seluruh kementerian lembaga terkait dalam pelaksanaan pengawasan terhadap barang yang dilarang impor, karena tugas tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.

Moga berharap, pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami akan dalami temuan ini dan akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundangundangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan," pungkas Moga.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Pakaian Impor Bekas Zulkifli Hasan Kementerian Perdagangan Jawa Timur

Terpopuler

Jum'at, 03/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Australia vs Mesir

Kamis, 02/07/2026 07:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Aljazair

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777