https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Menunggu Raperda PLLE , Heru Budi Benahi Transportasi Umum Jakarta

Redaksi | Sabtu, 14/01/2023 03:24 WIB



Menunggu Raperda PLLE Rampung, Heru Budi Benahi Transportasi Umum Jakarta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto dok. Humas Pemprov DKI Jakarta/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal meningkatkan layanan transportasi umum. Hal ini dia lakukan sembari menunggu peraturan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) disusun.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, salah satu layanan transportasi publik yang bakal ditingkatkan adalah Transportasi Jakarta (Transjakarta). Pelayanan Transjakarta yang bakal disiapkan lebih baik adalah soal durasi antar-kendaraan (headway).

"Kan konsepnya sambil proses itu (penyusunan Raperda PLLE), Pemda (Pemerinta Daerah) DKI juga harus merapikan misal Transjakarta bisa melayani dengan baik, headway diperketat, dan seterusnya," urai Heru di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Baca juga :
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Pemerasan Sertifikasi K3

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan penyusunan Raperda ERP membutuhkan waktu yang tergolong lama hingga bisa diimplementasikan. Masih ada beberapa tahapan yang harus dilewati seperti meminta pendapat masyarakat hingga pendapat ahli.

Menurut Heru, jika tak dimulai saat ini, kapan sistem jalan berbayar elektronik akan diterapkan di Ibu Kota. "ERP juga aturan-aturan yang dibahas masih lama waktunya. Kalau enggak dimulai, kapan dimulainya, kan seperti itu," tegas dia.

Baca juga :
Presiden Lebanon Siap Tempuh Cara Mustahil Setop Perang

Heru sebelumnya menyatakan, usai Raperda PLLE disahkan menjadi perda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerbitkan peraturan turunannya. Kata dia, peraturan turunan itu bisa jadi berbentuk keputusan gubernur (kepgub) atau peraturan gubernur (pergub). "Setelah jadi perda, (peraturan) turunan masih dibahas lagi, bisa pergub, bisa kepgub," ungkapnya.

Heru melanjutkan, setelah terbit kepgub atau pergub, Pemprov DKI akan membahas soal titik-titik yang akan menerapkan ERP. "Baru tahapan berikutnya mengenai titiknya di mana saja," tutur dia.

Baca juga :
Pemerintah Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Heru menambahkan, Raperda PLLE ditargetkan bakal disahkan pada 2023. Untuk diketahui, berdasar Raperda PLLE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.

Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000. Dalam Raperda PLLE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Pemprov DKI Heru Budi Hartono Ranperda PLLE transportasi umum

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777