https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kekerasan Seksual Semakin Mengancam, Rerie Desak Pimpinan DPR Segera Paripurnakan RUU TPKS

Aliyudin Sofyan | Kamis, 30/12/2021 15:33 WIB



Hasil 12 kali kajian para pakar di Forum Diskusi Denpasar 12 terbukti bahwa perangkat perundang-undangan yang ada saat ini belum mampu melindungi perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan seksual. Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Kasus tindak kekerasan seksual yang menimpa perempuan 14 tahun di Bandung, Jawa Barat, merupakan alarm tanda bahaya, agar negara harus segera menyiapkan perangkat perlindungan yang pasti bagi setiap warga negara.

"Pelaku kejahatannya sudah seperti sindikat yang melibatkan sejumlah orang. Mulai dari penculikan, jual beli orang hingga pemerkosaan, suatu kebiadaban yang tidak pantas terjadi di negeri yang berlandaskan Pancasila," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/12).

Diberitakan di sejumlah media massa, telah terjadi pemerkosaan perempuan berusia 14 tahun oleh sejumlah pria di Bandung, Jawa Barat. Kejadian tersebut terjadi pada pertengahan bulan Desember 2021 lalu dan beredar luas di media sosial.

Baca juga :
Bersyukur atas Pembebasan WNI, HNW Apresiasi KemLuRI

Menurut Lestari, semua pihak, termasuk para wakil rakyat, yang sedang membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus merespon maraknya kasus kekerasan seksual dengan mengakselerasi proses legislasi agar RUU TPKS segera menjadi undang-undang.

Karena, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, dari hasil 12 kali kajian para pakar di Forum Diskusi Denpasar 12 terbukti bahwa perangkat perundang-undangan yang ada saat ini belum mampu melindungi perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan seksual.

Baca juga :
MPR Bahas Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila

Apalagi, ujar Rerie, saat ini ada kecenderungan pelaku kejahatan kekerasan seksual yang terorganisir, sehingga perlu sistem yang menyeluruh mencakup pencegahan, perlindungan yang memadai dan sanksi yang memberi efek jera bagi para pelaku.

Salah satu bentuk kewaspadaan negara terhadap ancaman yang menyasar warganya, ujar Rerie, adalah dengan menghadirkan peraturan yang mampu mencegah ancaman itu terjadi.

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Ancaman Ruang Digital Tak Cukup Diatasi dengan Regulasi

RUU TPKS yang saat ini masih menunggu pengesahan di tingkat Rapat Paripurna untuk dijadikan RUU inisiatif DPR agar bisa dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah, tambah Rerie, adalah bagian dari bentuk kewaspadaan negara untuk melindungi warganya.

Sebelumnya, pada pembahasan di tingkat Badan Legislatif DPR sudah sepakat membawa RUU TPKS ini ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR.

Rerie mendesak pimpinan DPR agar RUU TPKS segera diparipurnakan pada masa sidang mendatang, sehingga bisa segera dibahas bersama Pemerintah untuk menjadi undang-undang dan mampu menghentikan berbagai tindak kekerasan seksual yang terjadi di negeri ini.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Lestari Moerdijat Kekerasan Seksual RUU TPKS

Terpopuler

Humanika

Minggu, 05/07/2026 23:59 WIB

Apakah Sholat Safar Harus di Masjid?

Minggu, 05/07/2026 23:30 WIB

Lima Doa Setelah Melaksanakan Sholat Safar

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777