Jum'at, 17/05/2024 07:32 WIB

Sidang Putusan Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Digelar Pekan Depan

Lili Pintauli Siregar diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial terkait penanganan perkara.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Senin (30/8) pekan depan.

"Senin tanggal 30 Agustus," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (26/8).

Sebelumnya Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menegaskan pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh insan lembaga antirasuah. 

Termasuk soal dugaan adanya komunikasi antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial terkait penanganan perkara.

"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," kata Haris beberapa waktu lalu.

Laporan dugaan pelanggaran etik itu dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi PJKAKI KPK Sujanarko serta dua penyidik lembaga antirasuah Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Sujanarko saat itu menyatakan terdapat dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan. Pertama Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. 

Atas dugaan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK

Pasal itu menyebutkan, “Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung”. 

Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan Walkot Tanjungbalai Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pasal itu menyatakan, “Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi”.

KEYWORD :

KPK Dewan Pengawas Dewas Lili Pintauli Siregar Pelanggaran Kode Etik Tanjungbalai




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :