Rabu, 17/04/2024 00:33 WIB

Awas! Telat Sinkronisasi Dapodik Berdampak ke Dana BOS

Berdasarkan Dapodik per 22 Agustus 2021, sebanyak 185.404 sekolah atau sekitar 84 persen telah melakukan sinkronisasi. Itu artinya, masih ada 36.000 lebih atau kira-kira 16 persen sekolah yang belum sinkronisasi.

Siswa sekolah di Natuna menggunakan masker (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemdikbudristek, Jumeri mengatakan, keterlambatan pemerintah daerah dan satuan pendidikan melakukan sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), akan berakibat pada keterlambatan transfer Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Berdasarkan Dapodik per 22 Agustus 2021, sebanyak 185.404 sekolah atau sekitar 84 persen telah melakukan sinkronisasi. Itu artinya, masih ada 36.000 lebih atau kira-kira 16 persen sekolah yang belum sinkronisasi.

"Dana yang ditransfer nanti akan membantu daerah untuk bisa melaksanakan kewenangannya. Sementara kementerian membantu mendukung dinas-dinas daerah untuk melaksanakan pelayanan pendidikan sesuai dengan misi Undang-undang Nomor 23 tahun 2014," kata Jumeri dalam keterangannya pada Selasa (24/8).

Ditambahkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen, Sutanto, data Dapodik sudah banyak dimanfaatkan untuk berbagai program dan pembiayaan pendidikan sebagai dasar perhitungan menyusun sebuah program.

Tidak hanya itu, data Dapodik juga bisa digunakan sebagai dasar pemberian penyaluran Program Indonesia Pintar, untuk menerima kuota internet, sistem berkas, untuk layanan guru, NISN, menyusun kebijakan asesmen nasional dan menyusun akreditasi.

"Kemudian data Dapodik juga dapat digunakan untuk kebutuhan data dari kementerian lain. KPK, Disdukcapil, hingga Menpan RB juga menggunakan data Dapodik. Pemda juga tentunya seluruh dinas pendidikan provinsi kabupaten dan kota menggunakan dasar Dapodik. Dapodik ini sangat penting karena untuk kebutuhan berbagai elemen dalam membuat kebijakan di dunia pendidikan," terang Sutanto.

Sutanto mengimbau kepada dinas terkait dan satuan pendidikan untuk segera melakukan pembaruan data karena sampai sekarang belum semua satuan pendidikan mengaktifkan data 2021.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp52,5 triliun untuk diberikan ke seluruh satuan pendidikan yang ada di Indonesia. Untuk rinciannya, tingkat SD adalah sekitar 147.610 sekolah, tingkat SMP 39.461 sekolah, SMA 13.374 sekolah, SMK sebanyak 14.000 sekolah dan SLB sebanyak 2.217 sekolah.

"Selain itu, dana yang diberikan juga berbeda dari kabupaten satu dengan kabupaten yang lainnya. Tentunya juga ada yang sama jika status kondisinya sama jadi dana yang diberikan pun juga akan sama," imbuh Sutanto.

Adapun syarat dan kriteria penyaluran dana BOS reguler untuk tahap tiga tahun anggaran 2021 adalah sebagai berikut: Pertama, pendidikan penerima dana BOS yaitu harus melakukan sinkronisasi Dapodik selambat-lambatnya 31 Agustus 2021; Kedua, satuan pendidikan memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik; Ketiga, memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir, tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

"Sementara syarat untuk kriteria penyaluran, yang pertama menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2021 dan yang kedua memberikan data rekening atas nama satuan pendidikan yang aktif," tegas Sutanto.

Bagi sekolah yang tidak dapat memenuhi syarat dan kriteria yang berlaku maka konsekuensinya adalah tidak dapat ditetapkan sebagai sekolah penerima dana BOS tahap 3 tahun 2021 dan BOS Tahun Anggaran 2022.

Umumnya, kendala sinkronisasi Dapodik biasanya dikarenakan keterbatasan infrastruktur di satuan pendidikan seperti listrik, internet dan komputer. Kemudian, adanya pergantian SDM di satuan pendidikan, proses penginputan peserta didik yang belum diluluskan atau dimutasikan.

Selanjutnya, syarat keempat penyaluran dana BOS regular tahap 3 tahun 2021 menyangkut verifikasi dan validasi satuan pendidikan. Perlu diperhatikan, data satuan pendidikan dengan status tidak memiliki peserta didik nonaktif tetapi belum dilakukan proses penutupan oleh dinas pendidikan.

"Ini tantangan yang perlu kita selesaikan bersama. Oleh karenanya, kami sangat berharap provinsi-provinsi yang belum revalidasi data dari Dapodik untuk segera menyelesaikannya. Dan kami juga mengapresiasi bagi pemda atau pemerintah daerah yang sudah menyelesaikan validasi atau persyaratan untuk Dapodik,” kata Sutanto.

Saat ini, guna mempercepat sinkronisasi, pemerintah pusat sudah menggunakan fasilitas SMS, WhatsApp, medsos, maupun telegram broadcast ke dinas dan satuan pendidikan. Selain itu juga menyediakan sistem dan memperbaikinya secara berkala untuk membantu saat validasi data Dapodik.

KEYWORD :

Kemdikbudristek Jumeri Dapodik Dana BOS Data Pokok Pendidikan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :