Jum'at, 17/05/2024 10:44 WIB

KPK Dalami Arahan Khusus Angin Periksa Pajak Bank Panin Hingga Jhonlin Baratama

Selain itu, penyidik KPK juga mendalami dugaan adanya penukaran valuta asing untuk diberikan kepada Angin.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami arahan khusus dari mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani dalam pemeriksaan pajak tiga perusahaan.

Tiga perusahaan itu adalah PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), PT Gunung Madu Plantations dan PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batu bara, Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.

Hal itu didalami lewat pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu bernama Wahyu Santoso. KPK menduga tiga perusahaan itu terlibat dalam perkara dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemeriksaan pajak secara khusus karena arahan tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dan tersangka DR (Dadan Ramdani) untuk wajib pajak PT GMP (Gunung Madu Plantations), PT BPI (Bank Panin) Tbk dan PT JB (Jhonlin Baratama)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (24/8).

Selain itu, penyidik KPK juga mendalami dugaan adanya penukaran valuta asing untuk diberikan kepada Angin. Hal itu didalami dari Rianhur Sinurat yang merupakan Kepala Cabang Kelapa Gading PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama dan A. Sunardi R (pihak swasta).

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran valas untuk diberikan kepada tersangka APA dkk," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK baru menetapkan enam orang tersangka mereka ialah Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Dalam perkara ini, KPK menyebut Bank Panin melalui Veronika memberikan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp5,39 miliar dari komitmen sebanyam Rp25 miliar kepada Angin dan Dadan Ramdani pada 2018.

Sementara dari PT Jhonlin Baratama, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp39 miliar, diterima Angin dan Dadan melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. Serta dari PT Gunung Madu Plantations keduanya diduga menerima uang sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018.

KPK pun telah membuka peluang menjerat tiga perusahaan itu sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan ini.

"Kalau memang sudah terindikasi ini bagian suapnya dari perusahaan yang menginstruksikan berarti dia memungkinkan untuk kemudian diturutsertakan (sebagai tersangka koorporasi)," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.

Ghufron menjelaskan, saat ini lembaganya sedang mendalami adanya dugaan pemufakatan jahat antara para tersangka konsultan pajak itu dengan masing-masing perusahaan.

KEYWORD :

KPK Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suap PT Jhonlin Baratama Bank Panin Angin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :