Jum'at, 17/05/2024 05:49 WIB

Jari Rakyat Ungkap Intrik dan Akrobat Politik Meloloskan Calon Anggota BPK "Bermasalah"

Fatwa MA tidak menjadi rujukan utama untuk menentukan status kejelasan hukum dari dua orang yang tidak memenuhi kriteria ini. 

Jari Rakyat, Prasetyo

Jakarta, Jurnas.com - Protes publik terhadap proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI makin kencang.

Jaringan Informasi Rakyat (Jari Rakyat) bahkan mengungkap adanya perencanaan untuk meloloskan satu dari dua calon anggota BPK, padahal jelas-jelas tak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam UU BPK.

Seperti diberitakan, ada dua nama Calon Anggota BPK RI yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin yang disebut-sebut tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, khususnya Pasal 13 huruf j, minimal dua tahun tidak menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Koordinator Jari Rakyat, Prasetyo, dalam kanal YouTube JariRakyat menyebut kabar bahwa satu dari dua calon yang bermasalah itu akan dipertahankan karena dia adalah titipan yang sudah dipersiapkan jauh sebelumnya.

"Kabarnya sejak Februari sudah disiapkan sedemikian rupa. Karena itu, wajar apabila ada kecurigaan bahwa satu orang calon ini akan terus dipertahankan sampai tahap voting pada Septrember nanti," ungkap Prasetyo dalam video yang diunggah pada Jumat (20/8/2021).

Prasetyo menuturkan, pada 8 Juli 2021, Komisi XI DPR sudah mengumumkan 16 calon kepada publik. Makan Jari Rakyat bersama Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi melakukan analisis dan penelitian terhadap dokumen 16 calon yang mendaftar sebagai calon anggota BPK tersebut. 

"Sesuai UU BPK, masyarakat diminta memberikan pendapat atau masukan terhadap rekam jejak calon BPK ini. Maka kami Save BPK masuk dan ternyata dari 16 calon itu, dan ternyata memang ada dua calon tak memenuhi kriteria UU 15/2006 tentang BPK," tandasnya.

Ia menegaskan, apabila seseorang mencalonkan diri menjadi anggota BPK, ada 11 syarat yang harus dipenuhi. Apabila salah satu syarat saja tak dipenuhi, sudah berang tentu akan dicoret dan dianulir atau dieliminasi. Tak boleh mengikuiti proses selanjutnya.

Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, jelas Prasetyo, pada 14 Juli 2021 Jari Rakyat berkirim surat ke sekretariat DPR dan pimpinan Komisi XI DPR, bahwa seharusnya dua calon yang tak memenuhi persyaratan itu tak usah dilanjutkan prosesnya atau dicoret saja dari daftar calon BPK.

"Tapi sampai akhir Juli, tidak ada reaksi apa-apa. DPR diam seribu bahasa. Komisi XI sakit gigi terhadap dua calon ini. Maka kami semakin penasaran, kenapa Komisi XI tidak bersikap tegas? Apakah ada kaitannya dengan asumsi bahwa memang dua dari satu calon ini memang disiapkan untuk jadi, dengan segala macam akrobat politik akan tetap memprtahankan ini. Boleh dong kami beranggapan," ungkapnya.

Prasetyo memastikan bahwa Jari Rakyat bersama Koalisi Save VPK akan terus mengawal kasus ini. Jika "si dalang" yang mempersiapkan calon bermasalah ini mengira semua akan berjalan mulus, Prasetyo memastikan tidak. Sebab publik ikut mengawasi, Jaringan Informasi Rakyat yang tergabung dalam Koalisi Save BPK bersama akademisi, mahasiswa dan masyarakat tetap kritis.

"Semua ikut mengawasi bahwa sebenarnya ada sesuatu yang tak beres dalam proses seleksi BPK ini," tegasnya.

Terkait permintaan Fatwa MA terkait keabsahan dua calon anggota BPK, Prasetyo mengatakan Fatwa MA itu hanya dapat menjadi pertimbangan bagi DPR untuk menentukan apakah dua calon ini diteruma atau tidak dalam proses seleksi calon anggota BPK.

"Tapi ingat, Fatwa MA kalau sudah keluar akan menjadi pertimbangan. Tidak menjadi rujukan utama untuk menentukan status kejelasan hukum dari dua orang yang tidak memenuhi kriteria ini," jelasnya.

KEYWORD :

Jari Rakyat Save BPK Calon Anggota BPK Komisi XI Prasetyo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :