Rabu, 24/04/2024 10:44 WIB

KPK Sita Dokumen Penting Usai Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Banjarnegara

Berbagai barang bukti tersebut akan dianalisis untuk disita tim penyidik.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Banjarnegara terkait penyidikan kasus dugaan korupsi berupa kegiatan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR tahun 2017 - 2018 serta sejumlah penerimaan gratifikasi.

Ketiga lokasi yang digeledah yakni, kantor dan rumah dinas Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono dan sebuah rumah kediaman di Krandengan, Banjarnegara.

"Selasa (10/8) Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di tiga lokasi," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/8).

Dari penggeledahan di tiga lokasi itu, tim penyidik menyita berbagai barang bukti. Termasuk sejumlah dokumen penting terkait perkara korupsi ini.

"Pada tiga lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti diantaranya berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali.

Berbagai barang bukti tersebut akan dianalisis untuk disita tim penyidik. Nantinya, barang-barang bukti tersebut menjadi salah satu bagian dalam pemberkasan perkara penyidikan ini.

Sekadar informasi, KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Kabupaten Banjarnegara. Sejalan dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.

Salah satu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dikabarkan adalah Bupati Banjarnegara.

Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tersebut.

KPK akan mengumumkan secara lengkap kronologis serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.

KEYWORD :

KPK Dinas PUPR Banjarnegara Korupsi Gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :