Senin, 20/04/2026 12:40 WIB

Lalai, Ini Permintaan Maaf Nakes Pemberi Vaksinasi Kosong





Tenaga Kesehatan menjadi tersangka setelah lalai memberikan vaksinasi kosong ke seseorang.

Tersangka vaksinasi kosong meminta maaf. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Tenaga kesehatan (Nakes) berinisial EO ditetapkan sebagai tersangka vaksinasi kosong oleh Polres Metro Jakarta Utara Ia dinilai lalai memberikan vaksin kosong kepada salah seorang penerima vaksin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut EO lalai dengan tidak memeriksa terlebih dahulu suntikan vaksin sebelum diberikan kepada penerima.

"Ya jelas ya, jadi kelalaiannya memang di awal ini yang bersangkutan sudah memvaksin 599 orang. Pengakuannya juga lalai, tidak memeriksa lagi. Karena kan memang sudah seharusnya, ketentuannya dia harus memeriksa dulu," kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).

EO yang telah diterapkan sebagai tersangka turut buka suara. Ia meminta maaf atas kelalaiannya saat menjadi vaksinator. EO juga menegaskan, dirinya akan mengikuti segala proses hukum dengan baik.

"Saya mohon maaf terutama kepada keluarga dan orang tua anaknya yang telah saya vaksin. Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya tidak ada niat apapun, saya murni hanya ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin," kata EO.

"Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat yang telah diresahkan oleh kejadian ini, saya akan mengikuti segala proses hukum yang akan saya jalani kedepan. Saya mohon maaf, sebab hari itu saya lalai dan telah memvaksin 599 orang," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, EO yang merupakan perawat di salah satu klinik dan juga tenaga vaksinator telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah dirinya diketahui menyuntikkan vaksin kosong ke penerima vaksin.

KEYWORD :

Tenaga Kesehatan Vaksinasi Kosong Tersangka EO




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :