Sabtu, 20/04/2024 01:18 WIB

KPK Usut Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, Tersangka Sudah Ada

Selain itu, KPK juga tengah mengusut dugaan gratifikasi pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan, pemborongan, ataupun persewaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 - 2018. 

Selain itu, KPK juga tengah mengusut dugaan gratifikasi pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara. Di mana, KPK sudah menemukan bukti permulaan untuk mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.

"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (9/8).

Meski demikian, Ali Fikri enggan merinci terkait kronologis kasus hingga pihak-pihak yang telah dijadikan tersangka. Tak hanya itu, KPK pun belum dapat menyebutkan kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut.

"KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," kata dia.

Pria yang berlatar belakang jaksa itu meminta masyarakat bersabar dengan proses hukum atas kasus tersebut. Dia meminta waktu agar penyidik menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu.

"KPK pada waktunya pasti akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja, dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," kata dia.

Fikri juga mengeklaim, setiap perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini akan disampaikan lebih lanjut. "Dan perlunya dukungan partisipasi masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya," pungkas Ali

KEYWORD :

KPK Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Korupsi Gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :