Jum'at, 26/04/2024 11:19 WIB

Kubu Juliari Jelaskan Duduk Perkara Kasus Suap yang Menjeratnya

Maqdir juga menilai tuntutan 11 tahun penjara dan pencabutan hak politik Juliari dirasa belum memenuhi keadilan. 

Maqdir Ismail

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa Hukum dari mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menjelaskan soal duduk perkara kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan covid-19 yang menjerat kliennya. Menurut Maqdir, perkara tersebut murni kasus suap.

Maqdir juga menilai tuntutan 11 tahun penjara dan pencabutan hak politik Juliari dirasa belum memenuhi keadilan. Sebab, selama proses persidangan tidak ada fakta hukum yang mengatakan Juliari menerima uang fee dari pengadaan bansos.

"Tiga orang saksi yaitu Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso sebagai orang yang disebut penerima perantara tidak mengakui pernah menerima uang untuk  diserahkan kepada Terdakwa Juliari P. Batubara. Terdakwa juga membantah telah menerima uang. Suap itu harus ada bukti suapnya bukan dengan asumsi," kata Maqdir dalam keterangannya, Sabtu (7/8/2021).

Maqdir mengutarakan, sangat tidak patut kalau keterangan saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso dikatakan hanya dalih membela orang yang pernah menjadi atasan mereka. Begitu juga halnya dengan penolakan oleh Penuntut Umum atas keterangan saudara Terdakwa Juliari P. Batubara.

"Seharusnya diakui secara jujur bahwa  Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso tidak mempunyai kepentingan selain untuk menympaikan kebenaran ketika mereka menyatakan tidak pernah menerima uang dari Adi Wahyomno untuk disampaikan kepada Terdakwa Juliari P. Batubara. Fakta ini harus dimaknai bahwa secara hukum mereka tidak pernah menerima uang dan hal ini adalah benar adanya," tegas Maqdir.

Maqdir meyakini, mereka tidak memberikan keterangan bohong. Jika pernyataan mereka dalam persidangan bohong, maka Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah menunggu mereka, jika terbukti mereka berbohong.

Dia memandang, kedudukan keterangan Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santos ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Karena keduanya memepunyai kepentingan untuk berbohong dalam rangka melindungi diri mereka dari ancaman hukuman yang tinggi.

"Dengan adanya keterangan mereka bahwa ada sejumlah uang telah diserahkan kepada Terdakwa Juliari P. Batubara melalui Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso, maka seolah-olah yang terjadi bahwa keduanya hanya menjadi perantara dalam penerimaan uang dan mereka  sudah menyerahkan uang yang mereka kumpulkan untuk kepentingan Terdakwa Juliari P. Batubara," papar Maqdir.

Maqdir menduga, yang berdalih mengenai uang itu adalah saksi Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Keterangan mereka seharusnya dikesamping. Terlebih lagi, lanjut Maqdir, jika memperhatikan cara hidup dan kesusilaan Matheus Joko Santoso bersama Daning Saraswati, sebagaimana mereka terangkan dalam proses persidangan dan juga BAP juga termuat.

"Gaya hidup dan kesusilaan yang ditunjukkan ini, bukanlah kesusilaan yang baik sehingga keterangannya dapat dipercaya sebagaimana dimaksud  oleh Pasal 185 ayat 6 huruf d KUHAP," papar Maqdir.

Maqdir juga menyesalkan, adanya uang yang pernah diterima sebesar Rp29.252.000.000 yang sumbernya hanya berdasarkan keterangan Matheus Joko Santoso. Fakta ini adalah bentuk kebohongan dari Matheus Joko Santoso.

"Ada saksi yang tidak pernah diperiksa oleh penyidik, akan tetapi dikatakan memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso," tegas Maqdir.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :