Selasa, 23/04/2024 21:18 WIB

Ketua KPK Pimpin Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah 78 Penyelidik dan 112 Penyidik

Pengukuhan itu dihadiri Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Karyoto selaku Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi sebagai saksi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri. Foto: Dok.KPK

Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Upacara Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Penyelidik dan Penyidik KPK di Aula Gedung Juang Merah Putih pada hari ini, Selasa (3/8).

Pengukuhan dilakukan kepada 78 penyelidik dan 112 penyidik yang bertugas pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali ini merupakan konsekuensi peralihan status pegawai KPK yang kini telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Peralihan status Pegawai KPK menjadi ASN jangan menjadi hambatan untuk melakukan pemberantasan korupsi. Rakyat mengharapkan Anda semua mampu melaksanakan tugas pokok KPK tanpa terpengaruh kekuasaan apapun. Baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam keterangan pers, Selasa (3/8).

Pengukuhan itu dihadiri Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Karyoto selaku Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi sebagai saksi.

KPK menyebut, terdapat 50 orang penyidik dan penyelidik yang mengikuti upacara pengambilan sumpah secara langsung di lokasi dan 140 lainnya mengikuti secara daring.

“Pimpinan boleh saja silih berganti, tetapi yang pasti tugas pemberantasan korupsi tidak pernah berganti. Undang-undang boleh saja berubah, tetapi tugas pokok KPK jangan pernah terdegradasi,” kata Firli.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN Firli bahuri TWK tes wawasan kebangsaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :