Jum'at, 17/05/2024 14:16 WIB

Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Diharap Tak Mengecewakan Masyarakat

Dugaan pelanggaran etik itu terkait adanya komunikasi dan memberi petuah ke Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Foto: Dok KPK)

Jakarta, Jurnas.com - Sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, diharap tidak mengecewakan masyarakat.

Sidang dugaan pelanggaran etik Lili akan digelar pada Selasa (3/8). Dugaan pelanggaran etik itu terkait adanya komunikasi dan memberi petuah ke Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Petuah itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara jual-beli jabatan yang menyeret Syahrial.

"Mudah-mudahan hasilnya tidak mengecewakan publik," ujar Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko saat dikonfirmasi, Senin (2/8)

Sujanarko bersama dua penyidik nonaktif KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata yang melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili. Menurut Sujanarko, sebelum akhirnya Dewas KPK memutuskan menaikan laporaannya ke persidangan, dirinya belum pernah diperiksa.

"Saya sendiri belum pernah diperiksa, Bang Rizka kayaknya sudah, kita lihat nanti," kata dia.

Sujanarko menegaskan pelaporan yang dia lakukan serupa dengan pernyataan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan.

Dalam sidang, Robin yang dihadirkan sebagai saksi mengungkap komunikasi antara Lili dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Syahrial terkait penanganan kasus di KPK.

"Betul (laporan sesuai dengan pernyataan Robin di sidang)," kata Sujanarko.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya sejak awal berkomitmen menegakkan kode etik kepada seluruh punggawa lembaga antikorupsi. Ia memastikan Dewas KPK tak akan menoleransi para pihak yang melakukan pelanggaran kode etik di KPK.

"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," kata Syamsuddin beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Stepanus sebelumnya mengungkap keterlibatan Lili dalam kasus dugaan korupsi Syahrial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (26/7). Dalam sidang tersebut, Stepanus dihadirkan sebagai saksi.

Awalnya, jaksa mencecar Stepanus perihal keinginan Syahrial yang hendak meminta bantuan terkait permasalahan hukum jual beli jabatan kepada seseorang yang bernama Fahri Aceh. Menurut Stepanus, Fahri Aceh merupakan `orangnya` Lili Pintauli Siregar.

Stepanus mengatakan Syahrial juga pernah ditelepon oleh Lili. Pembicaraan saat itu perihal berkas perkara penyelidikan kasus jual beli jabatan yang menyeret Syahrial sudah berada di meja Lili.

"Di awal terdakwa [Syahrial] menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa `Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih`. Itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak," tutur Stepanus.

"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili `bantu lah, Bu`. Kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan `Ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh`," katanya

Stepanus mengaku tidak mengetahui apakah Syahrial sudah bertemu dengan Fahri Aceh atau belum. Hanya saja, ia mengaku sempat memberikan pilihan kepada Syahrial untuk memilih dirinya atau Fahri Aceh untuk memberikan bantuan.

Lili sebelumnya sudah membantah perihal komunikasi yang dilakukan dengan Syahrial. Ia mengatakan, sebagai bagian dari KPK dirinya terikat dengan kode etik dan peraturan KPK yang melarang berhubungan dengan pihak yang berperkara.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Lili Pintauli




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :