Presiden RI Ir. Joko Widodo. (Foto: Jurnas/Setpres).
Jakarta, Jurnas.com- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengumumkan berlanjut atau tidaknya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan mempertimbangkan seluruh aspek di tengah masyarakat.
"Keputusan terkait dengan PPKM akan diumumkan langsung oleh Bapak Presiden RI Joko Widodo, sebelum PPKM level 4 berakhir 2 Agustus 2021," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dalam keterangan tertulis, Senin (2/8/2021).
Safrizal menegaskan, seluruh unsur pemerintah daerah akan bersatu untuk mendukung dan mensukseskan kebijakan yang ditetapkan Jokowi. Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19.
8 Sayuran Berprotein, Pilihan Tepat untuk Diet
"Tentunya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan Covid-19 dan memulihkan ekonomis nasional," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM dari PPKM Darurat menjadi PPKM level 4 mulai dari 26 Juli-2 Agustus 2021. Dalam perpanjangan ini, terdapat sejumlah pelonggaran aturan yang ditetapkan.
7 Bahan Alami yang Ampuh Atasi Batuk
Selain itu, pemerintah juga menetapkan status level bagi daerah-daerah yang melaksanakan PPKM, mulai dari level 1,2,3 dan 4 baik di Pulau Jawa dan Bali maupun diluar kedua pulau tersebut. Dalam hal ini, penetapan level dilakukan berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat serta pembatasan sosial dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Jokowi PPKM Level 4


























